JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang disebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menjadi sorotan publik.
Anggota Majelis Wali Amanat UI dari Unsur Mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy mengatakan isu rangkap jabatan tersebut sudah menjadi perhatiannya sejak tahun lalu.
Hilmy menjelaskan, dirinya bersama pihak BEM UI sudah pernah membuat kajian terkait rangkap jabatan tersebut serta menyerahkan kajian itu untuk dikaji oleh pihak MWA UI.
“Isu terkait rangkap jabatan juga merupakan concern pada tahun lalu,” kata Hilmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
“Pengurus MWA UI UM (unsur mahasiswa) dan BEM UI sebelumnya juga sudah membuat kajian mengenai Statuta UI dan rangkap jabatan rektor, dan kajian tersebut juga sudah diserahkan ke MWA UI juga,” ujar dia.
Menurut Hilmy, saat itu masih belum ada informasi terkait teguran atau sanksi yang diberikan MWA UI kepada Ari Kuncoro.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Ternyata Dipilih Majelis Wali Amanat yang Ketuanya Juga Rangkap Jabatan
Ia menyebut, MWA UI berencana melakukan kajian untuk merevisi Statuta UI.
“Tahun lalu saya tidak melihat ada rilis dan publikasi MWA UI terkait dengan sanksi atau teguran untuk Pak Rektor,” ujar dia.
Hilmy menjelaskan, hingga saat ini dirinya masih belum menerima Statuta UI versi terbaru.
Ia menyampaikan, revisi terhadap Statuta UI merupakan kewenangan dari organ MWA UI, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Rektor UI, dan Senat Akademik (SA) UI.
“Statuta UI juga bukan wewenang dari MWA UI saja, namun dari 4 organ lainnya di UI. karena itu Revisi Statuta dibahas bersama oleh 4 organ. Sejauh ini Statuta UI yang terbaru masih belum ada,” tutur dia.
Rangkap jabatan Rektor UI menjadi sorotan lantaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, melarangan rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.
Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Baca juga: Intip Harta Rektor UI Ari Kuncoro yang Rangkap Jabatan Komisaris BRI
Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.
Donal berpandangan, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.
Ia pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.
“Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI,” ujar Donal saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.