Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MWA UI Unsur Mahasiswa Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sudah Jadi Perhatian Sejak Tahun Lalu

Kompas.com - 29/06/2021, 15:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang disebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menjadi sorotan publik.

Anggota Majelis Wali Amanat UI dari Unsur Mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy mengatakan isu rangkap jabatan tersebut sudah menjadi perhatiannya sejak tahun lalu.

Hilmy menjelaskan, dirinya bersama pihak BEM UI sudah pernah membuat kajian terkait rangkap jabatan tersebut serta menyerahkan kajian itu untuk dikaji oleh pihak MWA UI.

“Isu terkait rangkap jabatan juga merupakan concern pada tahun lalu,” kata Hilmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

“Pengurus MWA UI UM (unsur mahasiswa) dan BEM UI sebelumnya juga sudah membuat kajian mengenai Statuta UI dan rangkap jabatan rektor, dan kajian tersebut juga sudah diserahkan ke MWA UI juga,” ujar dia.

Menurut Hilmy, saat itu masih belum ada informasi terkait teguran atau sanksi yang diberikan MWA UI kepada Ari Kuncoro.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Ternyata Dipilih Majelis Wali Amanat yang Ketuanya Juga Rangkap Jabatan

Ia menyebut, MWA UI berencana melakukan kajian untuk merevisi Statuta UI.

“Tahun lalu saya tidak melihat ada rilis dan publikasi MWA UI terkait dengan sanksi atau teguran untuk Pak Rektor,” ujar dia.

Hilmy menjelaskan, hingga saat ini dirinya masih belum menerima Statuta UI versi terbaru.

Ia menyampaikan, revisi terhadap Statuta UI merupakan kewenangan dari organ MWA UI, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Rektor UI, dan Senat Akademik (SA) UI.

“Statuta UI juga bukan wewenang dari MWA UI saja, namun dari 4 organ lainnya di UI. karena itu Revisi Statuta dibahas bersama oleh 4 organ. Sejauh ini Statuta UI yang terbaru masih belum ada,” tutur dia.

Rangkap jabatan Rektor UI menjadi sorotan lantaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, melarangan rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Baca juga: Intip Harta Rektor UI Ari Kuncoro yang Rangkap Jabatan Komisaris BRI

Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.

Donal berpandangan, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.

Ia pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.

“Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI,” ujar Donal saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com