Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diharapkan Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 29/06/2021, 14:26 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mendukung pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Hal itu dinilai perlu sebagai upaya menertibkan masyarakat berperilaku hidup sehat agar terhidar dari paparan virus corona.

"Kami mendukung sanksi itu perlu, sekarang ini orang lengah, karena itu perlu ada batasan perilaku yang itu di-impulse oleh pihak ototitas," kata Alissa kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Alissa mencontohkan protokol kesehatan layaknya sabuk pengaman ketika berkendara menggunakan mobil.

Pemerintah, kata dia, tidak bisa mengharapkan masyarakat menggunakan sabuk pengaman agar aman dalam berkendara.

Akan tetapi, pemerintah harus memberi sanksi berupa tilang bagi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Bahas Revisi Aturan PPKM Mikro

"Kita enggak bisa mengharapkan orang kemudian menyadari bahwa dia perlu pakai sabuk pengaman supaya aman gitu, itu enggak bisa, orang Indonesia itu pakai sabuk pengaman karena takut ditilang," ucap Alissa.

"Jadi harus ada sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," tutur dia.

Lebih lanjut, untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 tersebut, Alissa mengatakan, sejumlah tokoh masyarakat telah meminta pemerintah untuk menarik rem darurat.

Selain dirinya, permintaan itu juga dilontarkan oleh sosiolog Imam Prasodjo, Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno, ekonom Faisal Basri, Pemerhati Publik Abdillah Toha, Ekonom Vivi Alatas hingga Ulama NU KH A Mustofa Bisri.

Selain itu, ada pula presenter Andy F Noya, seniman Ernest Prakasa, Dosen Monash University Nadirsyah Hosen, peneliti ISEAS Yanuar Nugroho, Dosen FIB UGM Achmad Munjid, Dosen SBM ITB Kuntoro Mangunsubroto serta Dosen FEB UGM sekaligus inisiator Sambatan Jogja (Sonjo) Rimawan Pradiptyo.

"Kenapa kita menyebutnya tarik rem darurat? Karena kita melihat betul sampai saat ini pemerintah itu seperti gamang begitu, lebih banyak melakukan imbauan," kata Alissa.

Baca juga: Rencana Revisi Aturan PPKM Mikro, Restoran Hanya Boleh Take Away hingga Pukul 20.00

Alissa menilai, implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro tidak efektif. Hal ini ditunjukkan dengan pola mobilitas masyarakat yang tidak berubah.

"Artinya, ya sudah sebatas ditentukan tetapi tidak ditegakkan. Seperti halnya orang shalat tetapi tidak menegakkan shalat," kata Alissa.

Alissa menyoroti aturan PPKM yang hanya membatasi sejumlah kegiatan, misalnya kantor, restoran, dan tempat yang berpotensi timbulkan keramaian. Akan tetapi, mobilitas masyarakat tidak dibatasi oleh pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com