JAKARTA, KOMPAS.com – Nama Rektor Ari Kuncoro menjadi perhatian setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris di sebuah bank BUMN.
Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Dalam CV nya yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia (2019-saat ini).
Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.
“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.
Baca juga: Rektorat Panggil BEM UI, Cendekiawan: Birokrat Kampus Terkurung Menara Gading
Secara terpisah, Fariz menyebutkan, ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.
Hal itu tertuang dalam Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Donal berpandangan, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.
“Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI,” ujar Donal saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Lebih lanjut, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.
Baca juga: Poster Jokowi: King of Service yang Berujung Pemanggilan BEM UI dan Peretasan Media Sosial
Bahkan, ia juga mendorong pihak Ombudsman RI mendalami kejadian tersebut.
“Ombudsman juga bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan,” kata dia.
Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan terkait jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang disebut bertentangan dengan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak UI belum memberikan tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.