Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Dorong Kepolisian Penuhi Sarana Prasarana untuk Masyarakat Disabilitas dalam Proses Penyidikan

Kompas.com - 28/06/2021, 16:14 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman RI mendorong pihak kepolisian untuk memenuhi sarana dan prasarana yang menunjang proses penyelidikan pada masyarakat panyandang disabilitas.

Pasalnya, dalam kajian singkat atau rapid assessment yang dilakukan Ombudsman selama April hingga Mei 2021, instansi Polri masih belum menerapkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

“Temuan kami memang ada potensi (maladministrasi) ketika ternyata pelayanan publik oleh kepolisian itu belum memenuhi apa yang diamanatkan dalam PP 39 Tahun 2020. Kami melakukan kajian di 7 instansi kepolisian daerah yaitu Polda Lampung, Polda Sulut, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Riau, Polrestabes Semarang, dan Polres Kota Manado,” jelas anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

Dalam proses kajian singkat itu, lanjut Widijantoro, pihaknya menemukan setidaknya delapan hal yang belum dipenuhi pihak kepolisian untuk proses penyidikkan masyarakat penyandang disabilitas.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Bersifat Wajib, Ombudsman Dorong Pemerintah Intensifkan Edukasi Masyarakat

Widijantoro mengatakan, temuan yang pertama adalah tidak adanya petugas atau penyidik Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.

“Sebagaimana kita tahu bahwa seseorang penyandang disabilitas dengan berbagai hambatan yang ditemui seringkali memiliki hambatan-hambatan komunikasi, di mana penyidik dituntut memiliki kualifikasi tertentu agar dia bisa membangun komunikasi yang efektif dengan penyandang disabilitas,” ungkap dia.

Temuan kedua adalah penyidik kepolisian belum sensitif terhadap penyandang disabiltias sebagai bagian dari warga negara yang seharusnya memiliki kesetaraan dengan warga yang lain.

Widijantoro juga menjelaskan, temuan ketiga adalah belum adanya standar pelayanan pemeriksaan dalam penanganan laporan kepolisian berkaitan dengan penyandang disabilitas.

“Tentu standar pelayanan ini menjadi penting agar kemudian tercipta mekanisme penyidikan, penyelidikan yang setara dengan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, kami mendorong agar standar pemeriksaan ini segera dihasilkan,” tuturnya.

Temuan keempat dari Ombudsman RI adalah belum adanya unit khusus di kepolisian yang menangani laporan terkait penyandang disabilitas.

Baca juga: Polri Ingin Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Dibongkar, Ini Komentar Ombudsman Jakarta

Selanjutnya, temuan kelima adalah pihak kepolisian belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

“Temuan keenam adalah belum terpenuhinya sarana prasarana untuk penyandang disabilitas, seperti belum adanya ruang khusus pemeriksaan, media, sarana, dan alat bantu untuk penyandang disabilitas,” ucapnya.

Widijantoro melanjutkan, temuan ketujuh adalah kurangnya koordinasi antara pihak kepolisian dengan pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas untuk membantu melakukan pendampingan pada masyarakat penyandang disabilitas dalam menghadapi perkara hukum.

Terakhir, Ombudsman RI menemukan bahwa belum ada anggaran dari pihak kepolisian yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas dalam proses penyelidikan.

“Maka, kami mendorong kepolisian untuk waktu-waktu ke depan bisa memasukkan dalam perencanaan program dan anggaran untuk bisa mendorong dan merealisasikan apa yang menjadi kewajiban mereka dalam konteks PP 39 Tahun 2020,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com