Pasalnya, posisi presiden hanya akan menjadi pelaksana GBHN dan tidak memiliki agenda sendiri.
Ia menambahkan, substansi perubahan UUD 1945 semestinya juga melalui proses diskusi dan pembahasan kepada publik sebelum masuk ke mekanisme formil.
"Namun apa yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Substansi perubahan UUD 1945 tidak pernah dipublikasikan secara resmi hanya berdasarkan sosialisasi yang dilakukan MPR," kata Fajri.
Oleh karena itu, menurut dia, wajar apabila ada anggapan bahwa gagasan perubahan-perubahan ketentuan dalam UUD 1945 hanya kepentingan politik.
Adapun, Badan Pengkajian MPR tengah fokus membahas rekomendasi mengenai amendemen UUD 1945 dari periode sebelumnya.
Rekomendasi tersebut terkait amendemen terbatas atas Pasal 3 UUD 1945 mengenai Pokok-pokok Halauan Negara (PPHN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.