JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak parlemen untuk menghentikan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, rencana tersebut merupakan refleksi penggunaan kekuasaan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
"Usaha melakukan amandemen UUD 1945 saat publik sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 merupakan refleksi bagaimana kekuasaan digunakan untuk melanggar, alih-alih mewujudkan kesejahteraan rakyat," kata Fajri, melalui siaran pers, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Ketua Badan Pengkajian MPR: Tak Ada Kajian soal Perubahan Masa Jabatan Presiden
Fajri menegaskan, amendemen konstitusi bukanlah wacana yang mendesak untuk direalisasikan ketika pandemi masih berlangsung.
Ia mengatakan, DPR seharusnya fokus melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19.
Sementara, DPD semestinya fokus agar konstituennya di daerah mendapatkan layanan dan kebutuhan dasar selama pandemi.
Ia mengatakan, proses amendemen UUD 1945 memerlukan anggaran, waktu, sumber daya manusia, serta partisipasi publik yang luas.
"Sementara pandemi membatasi semua hal tersebut," ujar Fajri.
Baca juga: Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud: Jokowi Tak Setuju Amendemen Lagi
Fajri pun menyoroti pembentukan sejumlah undang-undang di tengah pandemi dengan kualitas partisipasi publik yang buruk, antara lain UU Cipta Kerja, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU Mineral dan Batu Bara.
"Jika dalam proses legislasi saja ruang partisipasi tidak mampu dibuka lebar, apalagi pada proses perubahan Konstitusi yg merupakan hukum tertinggi," kata Fajri.
"Jadi tidak ada urgensi melakukan amandemen Konstitusi di masa pandemi, bahkan cenderung berbahaya bagi demokrasi Indonesia," tutur dia.
Di samping persoalan urgensi, rencana amendemen UUD 1945 juga dinilai menjadi langkah mundur demokrasi. Sebab wacana tersebut menyinggung soal wacana pengembalian mekanisme pemilihan presiden melalui MPR.
Sementara, rencana mengembalikan MPR sebagai penyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk dilaksanakan oleh presiden dinilai akan merusak sistem presidensial.
"Dengan model MPR sebagai penetap GBHN, maka sistem presidensial Indonesia sesungguhnya bergerak ke arah parlementer, karena Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat tapi kepada MPR," ujar Fajri.
Baca juga: MPR Kaji Amendemen UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN
Selain itu, pemegang komando pembangunan menjadi tidak jelas jika MPR berwenang menetapkan GBHN.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.