Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2021, 15:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak parlemen untuk menghentikan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, rencana tersebut merupakan refleksi penggunaan kekuasaan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.

"Usaha melakukan amandemen UUD 1945 saat publik sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 merupakan refleksi bagaimana kekuasaan digunakan untuk melanggar, alih-alih mewujudkan kesejahteraan rakyat," kata Fajri, melalui siaran pers, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Ketua Badan Pengkajian MPR: Tak Ada Kajian soal Perubahan Masa Jabatan Presiden

Fajri menegaskan, amendemen konstitusi bukanlah wacana yang mendesak untuk direalisasikan ketika pandemi masih berlangsung.

Ia mengatakan, DPR seharusnya fokus melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19.

Sementara, DPD semestinya fokus agar konstituennya di daerah mendapatkan layanan dan kebutuhan dasar selama pandemi.

Ia mengatakan, proses amendemen UUD 1945 memerlukan anggaran, waktu, sumber daya manusia, serta partisipasi publik yang luas.

"Sementara pandemi membatasi semua hal tersebut," ujar Fajri.

Baca juga: Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud: Jokowi Tak Setuju Amendemen Lagi

Fajri pun menyoroti pembentukan sejumlah undang-undang di tengah pandemi dengan kualitas partisipasi publik yang buruk, antara lain UU Cipta Kerja, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU Mineral dan Batu Bara.

"Jika dalam proses legislasi saja ruang partisipasi tidak mampu dibuka lebar, apalagi pada proses perubahan Konstitusi yg merupakan hukum tertinggi," kata Fajri.

"Jadi tidak ada urgensi melakukan amandemen Konstitusi di masa pandemi, bahkan cenderung berbahaya bagi demokrasi Indonesia," tutur dia.

Di samping persoalan urgensi, rencana amendemen UUD 1945 juga dinilai menjadi langkah mundur demokrasi. Sebab wacana tersebut menyinggung soal wacana pengembalian mekanisme pemilihan presiden melalui MPR.

Sementara, rencana mengembalikan MPR sebagai penyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk dilaksanakan oleh presiden dinilai akan merusak sistem presidensial.

"Dengan model MPR sebagai penetap GBHN, maka sistem presidensial Indonesia sesungguhnya bergerak ke arah parlementer, karena Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat tapi kepada MPR," ujar Fajri.

Baca juga: MPR Kaji Amendemen UUD 1945 untuk Hidupkan GBHN

Selain itu, pemegang komando pembangunan menjadi tidak jelas jika MPR berwenang menetapkan GBHN.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Nasional
Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga 'Selfie'

Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga "Selfie"

Nasional
Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Nasional
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Nasional
Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Nasional
Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Nasional
Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Nasional
Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Nasional
Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Nasional
Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Nasional
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Nasional
Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada 'Privilege'

Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada "Privilege"

Nasional
Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Nasional
Wacana Penghapusan Saling Sanggah di Debat Capres: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Wacana Penghapusan Saling Sanggah di Debat Capres: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Nasional
Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com