Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelaskan Urgensi Reformasi Perpajakan, Menkeu Klaim untuk Pajak yang Adil, Sehat, dan Akuntabel

Kompas.com - 28/06/2021, 15:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan urgensi reformasi perpajakan yang hendak dilakukan pemerintah adalah untuk menuju pajak yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.

Berdasarkan penjelasannya, ekonomi diklaim akan bertumbuh tinggi apabila dihasilkan dari basis pajak yang kuat dan semakin merata.

"Kita juga berkepentingan untuk terus menjaga instrumen APBN sebagai sebuah instrumen yang sehat dan berkelanjutan, di mana penerimaan negara terus diupayakan memadai," kata Sri dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM, Senin (28/6/2021).

"Sehingga menciptakan kapasitas fiskal yang memadai di dalam rangka membiayai kebutuhan pembangunan kita yang masih begitu banyak dan luas," imbuh dia.

Selain itu, lanjut dia, APBN yang sehat dan berkelanjutan juga harus memiliki risiko yang rendah dan rasio utang yang terjaga.

Menurutnya, hal tersebut juga bertujuan untuk mendorong dan menjalankan proses pembangunan.

Baca juga: Perkuat Reformasi Perpajakan, Misbakhun Dorong UU Konsultan Pajak

Sri menambahkan, reformasi perpajakan juga bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Dalam hal ini, reformasi perpajakan akan mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja, dan mendorong kemudahan dalam berusaha.

Lebih lanjut, Sri mengungkapkan bahwa reformasi perpajakan terdiri dari dua bidang yakni reformasi kebijakan dan reformasi administrasi.

"Dari sisi kebijakan, kita harus melihat basis pajak kita dan juga competitiveness baik di dalam perekonomian maupun antar negara. Pemberian intensif harus secara terukur, efisien, dan adaptif dengan melihat dinamika perpajakan global," terangnya.

Kemudian, reformasi kebijakan juga harus fokus pada sektor insentif pajak bernilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja.

Di samping itu, kata dia, reformasi perpajakan di bidang kebijakan juga harus mengurangi distorsi dan exemption berlebihan.

"Lalu memperbaiki progresivitas pajak atau keadilan. Karena masih ada masyarakat kita yang masih belum mampu dan juga ada masyarakat kita yang sudah mampu atau bahkan dalam posisi sangat mampu," jelasnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak Orang Tajir Jadi 35 Persen

Untuk bidang reformasi administrasi, Sri menjelaskan bahwa penerapan administrasi perpajakan akan dibuat lebih simpel dan efisien.

Kemudian, reformasi administrasi juga diklaim akan menjamin kepastian hukum perpajakan, pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal.

Kendati demikian, Sri juga menekankan bahwa reformasi administrasi juga harus beradaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian dengan perkembangan digital.

"Lalu mengikuti tren dan best practices dari perpajakan global sehingga melindungi kepentingan Indonesia di dalam percaturan perubahan rezim perpajakan global yang begitu dinamis dan sangat deras saat ini. Dan tentu untuk menciptakan kepatuhan pajak yang makin baik," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com