Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Sri Mulyani Utus Orang-orang Terbaik untuk Bahas RUU KUP

Kompas.com - 28/06/2021, 15:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirimkan orang-orang terbaik untuk membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Misbakhun mengatakan, pembahasan RUU KUP ini sangat fundamental karena akan mengatur ketentuan mengenai perpajakan yang akan berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat.

"Karena hal ini sangat fundamental, dan sangat penting, saya hanya bisa meminta kepada Ibu Menteri Keuangan yang mewakili pemerintah pada saat ini nantinya pada saat membahas undang-undang ini di DPR mengutus orang-orang terbaiknya," kata Misbakhun dalam rapat Komisi XI DPR dengan Sri Mulyani, Senin (28/6/2021).

Baca juga: DPR Terima Surat Presiden Terkait RUU KUP

Misbakhun menjelaskan, Sri Mulyani mesti mengutus orang-orang yang benar-benar memahami maksud dan tujuan RUU KUP supaya tidak terjadi perbedaan pemahaman dan pemikiran dalam proses pembahasan nanti.

"Sehingga diskusi-diskusi kita, perdebatan-perdebatan kita di ruang panja pembahasan nanti dengan DPR itu menjadi perdebatan-perdebatan yang saling memberikan makna, saling memberikan penguatan," ujar dia.

Politikus Partai Golkar itu juga mendorong agar pembahasan RUU KUP tidak menutup adanya perdebatan di ruang publik.

Menurut Misbakhun, RUU KUP tentu akan mengundang perdebatan luas di tengah masyarakat karena merupakan kebijakan yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan masyarakat.

Baca juga: Ketua MPR Minta Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan

Untuk itu, ia juga mendorong agar Sri Mulyani mengutus orang-orang terbaiknya untuk memberikan penjelasan mengenai RUU KUP di muka publik.

"Saya meminta juga menteri keuangan mengutus orang-orang terbaik yang mempunyai pemahaman kuat, jangan orang-orang yang memiliki pemahaman tipis, artifisial, dan jabatan yang tidak jelas untuk kemudian berdebat di ruang publik," ujar Misbakhun.

Diketahui, DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

RUU KUP menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir karena mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.

Hal itu diketahui berdasarkan bocoran draf RUU KUP yang beredar di publik.

Baca juga: Wacana Pajak Sembako Dinilai Langgar Sila Kelima Pancasila

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

Belakangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari PPN.

Tarif PPN sembako premium akan berbeda dengan beras Bulog maupun daging sapi biasa.

Besaran tarif yang dikenakan akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.

"Oleh karena itu agar tidak memperpanjang polemik publik saya sampaikan bahwa, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium," ucap Neil dalam konferensi video, Senin (14/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com