JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Invermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Persetujuan tersebut disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).
"Dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik terhadap obat ivermectin sebagai obat Covid-19 bisa segera dilakukan," kata Penny.
Penny mengatakan, PPUK tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa BPOM sebelumnya mengeluarkan izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai indikasi infeksi cacingan.
Namun, data dari publikasi global menunjukkan bahwa Ivermectin juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kata Penny, merekomendasikan Ivermectin dapat digunakan dalam rangka uji klinik. Hal serupa juga disampaikan Badan Medis Eropa (EMA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
Baca juga: Akui sebagai Obat Cacing, Moeldoko Klaim Ivermectin Efektif untuk Penyembuhan Covid-19
"Nah untuk itulah, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik, yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Penny mengatakan, pemberian PPUK tersebut didukung dengan adanya publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan metodologi randomize control.
"Di samping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin, untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan, tentunya apabila diberikan," ucapnya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan, uji klinik terhadap Ivermectin akan dilakukan di 8 rumah sakit yaitu RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.
Baca juga: Moeldoko Klaim 15 Negara Berhasil Lawan Covid-19 dengan Ivermectin
"Untuk hati-hati juga dalam hal ini, kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.