Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Desakan IDI, Kemenkes: PSBB dan PPKM Mikro Sama, Batasi Mobilitas

Kompas.com - 28/06/2021, 13:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pada prinsipnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro memiliki tujuan yang sama yaitu membatasi mobilitas masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Nadia menanggapi Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mendesak pemerintah kembali menerapkan PSBB ketat agar sistem kesehatan nasional tidak menjadi kolaps.

"Sampai saat ini PPKM mikro yang diambil sebagai kebijakan, dan prinsipnya PSBB maupun PPKM mikro sama untuk pembatasan pergerakan masyarakat," kata Nadia saat dihubungi, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Rekor Kasus Baru Covid-19, Tingginya Kematian Pasien, hingga Desakan PSBB...

Nadia menilai, PPKM berskala mikro lebih tepat mengingat pembatasan dilakukan di wilayah terkecil sampai tingkat provinsi sesuai gambaran epidemiologi yang ada.

"Kunci utama pembatasan kegiatan sosial masyarakat adalah kepatuhan masyarakat dan penegakan aturan yang ketat, artinya butuh dukungan dari masyarkaat dan Pemda untuk bersama-sama keluar dari situasi ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Mitigasi IDI bersama perhimpunan lima profesi dokter mendesak pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Hal ini merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Kami tidak ingin sistem kesehatan Indonesia menjadi kolaps," kata Ketua Tim Mitigasi Dokter PB IDI, dr Adib Khumaidi, melalui keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).

Adapun lima perhimpunan profesi dokter itu terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), serta Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI). Mereka mendorong agar PSBB difokuskan di Pulau Jawa dan setidaknya diterapkan selama dua  minggu.

Akibat lonjakan Covid-19, IDI mencatat, terdapat 24 kabupaten/kota yang melaporkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupany rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 90 persen. BOR untuk ICU dari berbagai RS bahkan mendekati atau melebihi 100 persen.

Bersamaan dengan itu, terjadi penumpukan pasien dan antrean panjang di banyak instalasi gawat darurat (IGD) RS, terutama di kota-kota besar. Bahkan banyak pasien yang meninggal dunia saat tiba di IGD.

Kondisi itu semakin memprihatinkan dengan bertambahnya kasus Covid-19 yang menimpa para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.

Baca juga: PB IDI Dorong Pemerintah Kembali Terapkan PSBB, PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif

Situasi tersebut juga menyebabkan keterbatasan tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang bisa berakibat pada kolapsnya RS.

Selain itu, terdapat varian baru Covid-19 di berbagai kota di Indonesia yang lebih mudah menyebar, menyerang segala usia tanpa perlu ada komorbid, lebih memperberat gejala, meningkatkan kematian dan menurunkan efektifitas vaksin.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk menerapkan PSBB ketat dan memastikan kebijakan itu terimplementasi secara optimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com