Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Vonis Jaksa Pinangki Dinilai Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 27/06/2021, 14:41 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, pemotongan vonis yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap Jaksa Pinangki merupakan bentuk kemunduran Indonesia terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Jaksa Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA.

"Vonis ringan atau vonis yang di luar dugaan banyak pihak itu bagian dari gejala komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Suparman dalam diskusi bertajuk "Menyoal Putusan Jaksa Pinangki: Jalan Mundur Pemberantasan Korupsi" Minggu (27/6/2021).

"Ini satu puzzle, satu bagian dari bagian-bagian lain yang menunjukan pemerintah kita, termasuk dengan institusi negara kita sedang berjalan mundur terhadap korupsi," ucap Marzuki.

Baca juga: Vonis Pinangki Dipangkas 6 Tahun, Pakar: Negara Tak Lagi Anggap Korupsi Bahaya

Selain terhadap Pinangki, sorotan diskon vonis di Mahkamah Agung yang hingga kini terus saja terjadi juga menjadi sorotan.

Menurut Suparman, mekanisme upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) memang sengaja dipilih sebagai pintu terakhir.

Suparman pun mengaku telah lama mengindikasikan bahwa terpidana kasus korupsi memang menunggu langkah hukum PK tersebut.

"Jadi, jalan keluar yang enggak bisa lagi ditutup, engga bisa lagi dibuka, sehingga kita enggak bisa mempersoalkan lagi itu ya," ucap Suparman.

"Jadi mereka menunggu di ujung daripada mengambil langkah di PN (Pengadilan Negeri), di PT (Pengadilan Tinggi) argonya terlalu panjang, terlalu banyak, tunggu di ujung saja, di mana semua pihak tidak punya upaya lain lagi," kata dia.

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim...

Dengan adanya diskon vonis tersebut, Suparman mengaku, hal itu mengganggu pikiran dan perasaannya.

Begitu pula vonis ringan terhadap Jaksa Pinangki, menurut dia, bukan sesuatu yang layak untuk dihormati.

"Itu sangat meresahkan dan saya sebagai orang yang pernah dekat dengan urusan ini sangat terganggu perasaan saya, sangat terganggu pikiran saya dengan ini," ucap Suparman.

"Saya melihatnya, ini bukan sesuatu yang layak dihormati," tutur dia.

Baca juga: Pemangkasan Hukuman Pinangki: Dinilai Janggal dan Lukai Upaya Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6/2021) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca juga: Pengurangan Hukuman Pinangki Dinilai Jadi Pintu Masuk Meringankan Vonis Djoko Tjandra

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Baca juga: YLBHI Anggap Pernyataan Jampidsus Soal Pinangki Tidak Etis

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com