JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, pemotongan vonis yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap Jaksa Pinangki merupakan bentuk kemunduran Indonesia terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Jaksa Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA.
"Vonis ringan atau vonis yang di luar dugaan banyak pihak itu bagian dari gejala komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Suparman dalam diskusi bertajuk "Menyoal Putusan Jaksa Pinangki: Jalan Mundur Pemberantasan Korupsi" Minggu (27/6/2021).
"Ini satu puzzle, satu bagian dari bagian-bagian lain yang menunjukan pemerintah kita, termasuk dengan institusi negara kita sedang berjalan mundur terhadap korupsi," ucap Marzuki.
Baca juga: Vonis Pinangki Dipangkas 6 Tahun, Pakar: Negara Tak Lagi Anggap Korupsi Bahaya
Selain terhadap Pinangki, sorotan diskon vonis di Mahkamah Agung yang hingga kini terus saja terjadi juga menjadi sorotan.
Menurut Suparman, mekanisme upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) memang sengaja dipilih sebagai pintu terakhir.
Suparman pun mengaku telah lama mengindikasikan bahwa terpidana kasus korupsi memang menunggu langkah hukum PK tersebut.
"Jadi, jalan keluar yang enggak bisa lagi ditutup, engga bisa lagi dibuka, sehingga kita enggak bisa mempersoalkan lagi itu ya," ucap Suparman.
"Jadi mereka menunggu di ujung daripada mengambil langkah di PN (Pengadilan Negeri), di PT (Pengadilan Tinggi) argonya terlalu panjang, terlalu banyak, tunggu di ujung saja, di mana semua pihak tidak punya upaya lain lagi," kata dia.
Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim...
Dengan adanya diskon vonis tersebut, Suparman mengaku, hal itu mengganggu pikiran dan perasaannya.
Begitu pula vonis ringan terhadap Jaksa Pinangki, menurut dia, bukan sesuatu yang layak untuk dihormati.
"Itu sangat meresahkan dan saya sebagai orang yang pernah dekat dengan urusan ini sangat terganggu perasaan saya, sangat terganggu pikiran saya dengan ini," ucap Suparman.
"Saya melihatnya, ini bukan sesuatu yang layak dihormati," tutur dia.
Baca juga: Pemangkasan Hukuman Pinangki: Dinilai Janggal dan Lukai Upaya Pemberantasan Korupsi