JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan eksekusi pemulangan buron terpidana kasus pembunuhan Hendra Subrata (81) dari Singapura memperhatikan aspek kemanusiaan.
"Bapak Jaksa Agung memerintah upaya eksekusi ini juga dengan memperhatikan aspek kemanusiaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2021).
Aspek kemanusiaan itu dimulai ketika penjemputan di Bandara Soekarno-Hata, Tangerang, Banten, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Diamankan Petugas, Buron Hendra Subrata Pulang ke Tanah Air Beli Tiket Pesawat Sendiri
Saat penjemputan berlangsung, Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim medis.
Kemudian, setelah sesampainya di Kejaksaan Agung, petugas juga langsung melakukan pengecekan kesehatan dan tes swab antigen.
Hasilnya, Hendra Subrata dinyatakan negatif Covid-19.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ternyata Sempat Berencana Pulangkan Buron Hendra Subrata dan Adelin Lis Bersamaan
Kini, Hendra Subrata pun mulai menjalani karantina sekaligus penahanan di Rutan Salemba.
"Untuk sementara dalam rangka karantina kesehatan terpidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Kemasyarakatan," kata Ezer.
Ezer menambahkan, selama menjalani pelarian di Singapura, Hendra Subrata ternyata mendapatkan visa tinggal karena alasan kemanusiaan.
Baca juga: Tiba di Jakarta, Buron Hendra Subrata Jalani Karantina di Rutan Salemba
Di mana sang istri, Linawaty, tengah terbaring sakit stroke di Singapura.
"Buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang berusia 81 tahun, selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat istri yang sakit stroke di Singapura," imbuh dia.
Hendra Subrata terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.
Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Keberadaan Hendra yang kini berusia 81 tahun itu diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Namun, saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.