Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diamankan Petugas, Buron Hendra Subrata Pulang ke Tanah Air Beli Tiket Pesawat Sendiri

Kompas.com - 27/06/2021, 09:15 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan, buron kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata membeli tiket pesawat sendiri untuk pulang ke Indonesia dari Singapura, Sabtu (26/6/2021).

Kepulangan itu terjadi setelah petugas mengamankan Hendra Subrata yang melarikan diri sejak 2011.

"(Hendra) memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri (sukarela) dan tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2021).

Baca juga: Jejak Hendra Subrata Ketahuan Saat Akan Perpanjang Paspor di Singapura

Atas dasar sukarela membeli tiket sendiri inilah yang membuat upaya pemulangan Hendra Subrata ke Tanah Air terbilang tanpa hambatan.

Selain itu, faktor lain yang memperlancar pemulangan karena Hendra Subrata tidak melakukan perlawanan terhadap upaya Immigration and Checkpoint Authority (ICA), tidak dalam proses hukum di Singapura.

"Dan tidak menggunakan lawyer," kata Ezer.

Baca juga: Dideportasi dari Singapura, Buron Hendra Subrata Lebih Kooperatif Dibandingkan Adelin Lis

Selama tinggal di Singapura, Ezer menjelaskan bahwa Hendra Subrata mendapat visa tinggal karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat sang istri, Linawaty yang tengah terbaring sakit stroke.

Karena itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta petugasnya menangkap Hendra Subrata dengan memperhatikan aspek kemanusiaan.

Di mana sejak penjemputan telah dipersiapkan tim medis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: Petugas Amankan Buron Hendra Subrata Usai Curigai Nama Samaran Paspor

Selanjutnya, sesampainya di Kejaksaan Agung juga dilakukan pemeriksaan swab antigen oleh Tim Kesehatan Kejaksaan Agung dan hasilnya negatif Covid-19.

Kini, Hendra Subrata pun mulai menjalani karantina sekaligus penahanan di Rutan Salemba.

"Untuk sementara dalam rangka karantina kesehatan terpidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Kemasyarakatan," imbuh Ezer.

Sebagaimana diketahui, Hendra Subrata tiba di Indonesia pada Sabtu (26/6/2021).

Hendra Subrata terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.

Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra yang kini berusia 81 tahun itu diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Namun, saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com