"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Leonard, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Berdasarkan temuan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun segera berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia agar Hendra segera dipulangkan ke Jakarta.
Dieksekusi ke Rutan Salemba
Setelah tiba di Jakarta, Hendra langsung dieksekusi oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.
"Jaksa penuntut umum atau jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," kata Leonard dalam konferensi persnya, Sabtu malam.
Leonard mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Oleh karena itu, Hendra akan melakukan karantina kesehatan tersebih dahulu dan kemudian melakukan pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
"Kita lakukan karantina kesehatan oleh karena itu, sejak hari ini terpidana di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Leonard.
"Dan selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan PCR kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.