Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra Subrata, Pelaku Percobaan Pembunuhan Hermanto Wibowo yang Buron 10 Tahun

Kompas.com - 26/06/2021, 20:08 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dideportasi dari Singapura ke Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Hendra menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.

Adapun Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga: Dideportasi dari Singapura, Buron Hendra Subrata Lebih Kooperatif Dibandingkan Adelin Lis

Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.

Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra yang kini berusia 81 tahun itu diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Namun, saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Saat diketahui identitasnya, informasi yang diperoleh Kompas menyebut bahwa Hendra sempat gelisah dan marah saat diwawancara oleh Atase Imigrasi KBRI Singapura.

Hendra gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya berlangsung lama sementara ia ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya yang sakit di rumah.

Hendra mengaku ketika istrinya memperpanjang paspor, prosesnya bisa lebih cepat. Saat petugas menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebut nama Linawaty Widjaja.

Baca juga: Diterbangkan ke Jakarta, Buron Hendra Subrata Pakai Kursi Roda Saat Masuk Pesawat

Namun, dari data yang tercatat, nama suami Linawaty bukan Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata.

Petugas Atase Imigrasi pun kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami Linawaty tak dicatat atas nama Endang Rifai.

Ia mulai merasa bersalah dan mulai merasa bahwa pemalsuan identitas dirinya terungkap. Apalagi, Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk mendalami identitas pada paspornya.

Hendra kemudian diminta datang kembali ke KBRI untuk pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan, tetapi ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.

Dideportasi

Hendra Subrata akhirnya memilih kooperatif dan mau dideportasi dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021). Ia sudah diterbangkan ke Jakarta pada pukul 18.45 WIB.

Baca juga: Hari Ini, Buronan Kejaksaan Hendra Subrata akan Dideportasi dari Singapura

Ia diterbangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837.

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, Hendra tampak masuk pesawat menggunakan kursi roda.

Ia mengenakan jaket berwarna biru tua, masker putih dan memakai topi yang juga berwarna putih. Hendra juga tampak menyilangkan salah satu tangannya ke pundak.

Saat memasuki pesawat, ia ditemani beberapa petugas berseragam biru tua dan diawasi oleh satu pramugari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com