Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Harap Jampidmil Baru Bisa Menjiwai Asas Equality Before The Law

Kompas.com - 25/06/2021, 16:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh berharap, agar Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi menjadi orang yang berintegritas tinggi dan tepat untuk menduduki posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

"Sehingga keberadaan Jampidmil ini dapat berjalan dengan baik sebagai sayap baru di kejaksaan dan penyelesaian kasus-kasus dapat berjalan dengan lancar," kata Khairul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Ia mengatakan, Jampidmil dibentuk agar pelaksanaan single prosecution system dapat terwujud dan penuntutan berada di satu lembaga.

"Kami berharap, agar pembentukan Jampidmil ini dapat melaksanakan kebijakan penuntutan yang seirama dengan penuntutan lainnya, sehingga dapat menjiwai asas equality before the law," ungkapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan, dibentuknya Jampidmil telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung RI.

"Salah satu tugasnya (Jampidmil) adalah mengkoordinasikan penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Sudah Punya Sosok Jenderal Bintang 2 yang Akan Isi Posisi Jampidmil

Khairul mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 25B ayat (1) Perpres Nomor 15 Tahun 2021.

Di sisi lain, ia tak lupa berharap agar pelaksanaan Jampidmil terus dievaluasi bersama.

Hal ini karena Jampidmil merupakan lembaga baru yang dikhawatirkan terdapat masalah dalam implementasinya.

"Implementasinya harus selalu disempurnakan agar mampu memenuhi harapan publik yang mengharapkan adanya keadilan dalam penanganan berbagai kasus," pinta Khairul.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Anwar Saadi ditunjuk menjadi Jampidmil di Kejaksaan Agung.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tertanggal 23 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, Panglima TNI menetapkan mutasi dan promosi terhadap 104 perwira tinggi, terdiri dari 65 pati TNI AD, 22 pati TNI AL, dan 17 pati TNI AU.

Baca juga: Profil Singkat Laksda Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

"(Promosi jabatan) Laksda TNI Anwar Saadi, dari Kababinkum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Pembentukan Jampidmil menuai kritik publik. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Studi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, pembentukan itu memperkuat kesan pengkhususan penanganan bagi militer.

Wahyudi mengatakan, pembentukan Jampidmil merupakan implikasi dari tidak kunjung dimulainya reformasi peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

UU TNI memuat kebutuhan untuk mereformasi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com