Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Praktik Penyiksaan oleh Aparat Menurut Catatan Kontras

Kompas.com - 25/06/2021, 15:31 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) mengungkapkan lima motif yang melatarbelakangi terjadinya praktik penyiksaan.

Motif penyiksaan pertama adalah pengendalian massa.

Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, hal ini biasa dilakukan oleh instansi Polri dalam berbagai peristiwa demonstrasi.

“Terjadi pada beberapa aksi besar seperti 21-23 Mei 2019, reformasi di korupsi, omnibus law dan lain sebagainya,” ucap Rivanlee dalam diskusi virtual tentang pencegahan penyiksaan, Jumat (26/6/2021).

Baca juga: Kontras Temukan 80 Kasus Penyiksaan dan Penghukuman Kejam dalam Satu Tahun Terakhir

Rivanlee mengatakan, motif kedua adalah investigasi suatu tindak kriminal. Motif ini kerap digunakan aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi karena bukti-bukti tindak pidana yang tidak mencukupi.

Motif ketiga terjadi di lembaga permasyarakatan, yaitu untuk menertibkan para narapidana.

“Ada dua pola (penyiksaan) yang kami temukan di lapas. Pertama, bisa itu dilakukan oleh sipir atau dilakukan antartahanan sebagai bentuk penghukuman biasa dan penertiban,” sebut dia.

Motif keempat adalah strategi kontra pemberontakan.

Ia menyebut, penyiksaan kerap terjadi di wilayah konflik keamanan serta dilakukan di ruang-ruang tahanan rahasia yang jauh dari pandangan publik.

Motif terakhir, lanjut Rivanlee adalah diskriminasi pada kelompok minoritas. Motif ini terkait praktik persekusi dan melibatkan isu mayoritarianisme.

Rivanlee menuturkan pada motif diskriminasi kelompok masyarakat minoritas ini, aparat negara juga turut menjadi pelaku karena melakukan pembiaran.

“Pembiaran atas praktik penyiksaan oleh aparat negara dalam konsepsi HAM itu masuk dalam konteks pelanggaran HAM,” imbuhnya.

Baca juga: Kontras Ungkap Tiga Faktor Penyebab Maraknya Praktik Penyiksaan di Indonesia

Sementara itu selama Juni 2020 hingga Mei 2021 Kontras mencatat terjadi 81 praktik penyiksaan yang melibatkan aparat negara yaitu Polri, TNI dan sipir lembaga permasyarakatan.

Rivanlee mengatakan, catatan Kontras menunjukan bahwa aparat negara yang kerap menjadi pelaku penyiksaan adalah pihak kepolisian.

“Di tingkat Polri (penyiksaan) paling banyak terjadi di sel tahanan Polres. Nah ini yang harus diperhatikan adalah soal pengawasan antar satuan tingkatan,” jelasnya.

“Ketika di tingkatan polres banyak sekali praktik penyiksaan dengan mayoritas alat-alat yang digunakan adalah benda keras, listrik hingga rokok,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com