Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Usul agar Peran Pemantauan Lembaga HAM Diperkuat

Kompas.com - 25/06/2021, 15:31 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Veryanto Sitohang mengusulkan agar peran pemantauan lembaga hak asasi manusia (HAM) diperkuat.

Sebab, kata dia, berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi penyiksaan dan perendahan terhadap tahanan maupun tempat serupa tahanan.

"Karena itu kemudian Komnas Perempuan merekomendasikan bahwa penting sekali memperkuat peran pemantauan lembaga HAM Indonesia untuk mencegah penyiksaan dalam tahanan dan serupa tahanan," kata Veryanto dalam diskusi daring, Jumat (25/6/2021).

Di dalam tahanan, misalnya, ia mengungkap bahwa terdapat temuan seperti tidak terpenuhinya kebutuhan perempuan

Selain itu, terdapat eksploitasi seksual agar bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik di tahanan.

"Bahkan kasus perkosaan juga muncul dalam kondisi tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kontras Temukan 80 Kasus Penyiksaan dan Penghukuman Kejam dalam Satu Tahun Terakhir

Sementara di rumah perawatan seperti rumah sakit, panti rehabilitasi maupun panti sosial, Komnas Perempuan juga menemukan adanya kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap perempuan.

Menurut Very, perempuan di dalam situasi tersebut rentan mengalami kekerasan seksual oleh sesama penghuni panti maupun petugas.

"Hal ini disebabkan karena lokasi untuk kegiatan harian antara penghuni perempuan dan laki-laki bercampur walaupun lokasi untuk kamar tidur sudah terpisah," ungkapnya.

"Yang kedua adalah minimnya petugas perempuan terutama di malam hari, ini berpotensi mengakibatkan perempuan mengalami kekerasan seksual," lanjut dia.

Komnas Perempuan juga melihat adanya persoalan depersonalisasi dan perendahan integritas tubuh seperti perempuan dimandikan di tempat terbuka.

Sehingga dilihat oleh orang lain baik petugas yang tidak berkepentingan atau sesama penghuni panti.

"Saya kira ini adalah salah satu bentuk rendahan integritas tubuh perempuan," tuturnya.

Kemudian, lanjut Very, juga terjadi perkosaan terhadap perempuan penghuni panti hingga penghamilan selama pemasungan

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ratifikasi Protokol Operasional Menentang Penyiksaan Sangat Mendesak

Serta pemaksaan kontrasepsi, minimnya perawatan kesehatan reproduksi, kehilangan hak atas anak, persoalan penerimaan keluarga pasca perawatan.

"Jadi kalau misalnya dia sudah dianggap sembuh atau pulih ketika kemudian dia harus kembali ke rumahnya itu juga mengalami penolakan. Baik oleh suaminya keluarga yang lain bahkan anak-anaknya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com