JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menunggu DPR RI untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya masih menunggu walaupun dari beberapa sisi RUU tersebut telah memenuhi syarat.
“Pemerintah sampai saat ini masih menunggu pembahasan lebih intensif bersama DPR terkait RUU PKS. Dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis RUU PKS telah memenuhi syarat-syarat ini,” kata Ratna dikutip dari siaran pers, Jumat (25/6/2021).
Ia mengatakan, RUU PKS yang saat ini menjadi inisiatif DPR sedang ditunggu banyak pihak.
Terlebih dalam beberapa waktu belakangan, banyak kasus kekerasan seksual muncul yang pelakunya berasal dari berbagai kalangan seperti publik figur hingga aparatur negara.
“RUU PKS ditunggu sebagai payung hukum dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di masyarakat," kata dia.
Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...
"Terlebih dalam beberapa waktu terakhir eskalasi kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak terus meningkat dan mengkhawatirkan,” lanjut Ratna.
Ratna mengatakan, RUU PKS sebagai payung hukum sangat ditunggu sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
Oleh karena itu, ia berharap, seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam aksi-aksi pencegahan kekerasan seksual.
"Kami juga terus mendorong adanya gerakan masif yang dimulai dari akar rumput," kata Ratna.
Selain itu, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dan ruang dialog dengan berbagai pihak agar mendapatkan berbagai masukan dan perbaikan substansi RUU PKS.
Dengan demikian, maka RUU PKS pun bisa sesuai dengan harapan masyarakat.
Adapun RUU PKS termasuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: Komnas Perempuan: Tak Ada Satu Pun Pasal dalam RUU PKS yang Legalkan Zina
Substansi RUU PKS dianggap bisa memberikan jaminan bagi korban kekerasan seksual untuk bebas dari kriminalisasi.
Dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019.
Angka tersebut naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.
Sejak digagas Komnas Perempuan pada tahun 2012, pembahasan RUU PKS tak kunjung selesai, bahkan berulang kali ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.