JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, pihaknya memastikan publik akan dilibatkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, hingga kini DPR masih terbuka menerima masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi.
"Saat ini saja, belum pembahasan, maka Pemerintah dan DPR bersifat terbuka menerima masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Ia mengungkapkan, sejauh ini baik dari pemerintah maupun DPR telah menunjukkan keterbukaannya ke masyarakat terkait masukan untuk RKUHP.
Arsul mengatakan, keterbukaan dari pemerintah ditunjukkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah mengadakan 12 kali sosialisasi lewat seminar.
"Seminar itu ada yang bersifat fisik dan virtual sekaligus," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Buka Ruang Diskusi Sebelum RKUHP Disahkan
Sementara dari pihak DPR, Arsul menegaskan bahwa para anggota Komisi III atau fraksi-fraksi juga sudah mulai menerima masukan.
Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu, semua elemen masyarakat dapat mengikuti dan menyampaikan pandangan baik kepada pemerintah maupun DPR lewat fraksi-fraksi atau anggotanya.
"Ini kan bentuk keterbukaan, berpartisipasi bagi berbagai kalangan. Jadi kalau ada yang tanya apa jaminan kepastian keterbukaan itu, saya jadi tertawa," tutur Arsul.
Sebaliknya, ia justru heran apabila elemen masyarakat tertentu menyampaikan pandangan dan kritik yang terus berbeda dengan sudut pandang elemen masyarakat atau akademisi yang lain, tetapi meminta agar pendapatnya itu harus dipakai oleh pembentuk UU.
Arsul berpandangan, hal itulah yang justru tidak dapat dijamin oleh pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.
"Karena baik DPR maupun juga pemerintah itu seringkali mendapat masukan serta pandangan berbeda. Jadi jangan kemudian ada yang merasa pandangannya itu satu-satunya yang paling benar," pinta dia.
Baca juga: Pemerintah Minta DPR Bahas Isu Krusial dalam RKUHP, Jangan Langsung Sahkan
Di samping itu, Arsul juga membenarkan bahwa RKUHP akan didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Hal itu menurutnya sudah berdasarkan kesepakatan dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Memang disepakati RKUHP didorong masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 melalui revisi Prolegnas yang biasanya dilakukan di pertengahan tahun," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah meminta DPR untuk tidak langsung mengesahkan RKUHP meski RUU tersebut berstatus RUU carry over.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, perlu ada ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap RKUHP, khususnya mengenai isu-isu krusial.
"Karena sebelumnya sudah sampai pada persetujuan tingkat pertama, selanjutnya ialah tinggal membawa ke paripurna atau persetujuan tingkat kedua. Namun, kami tidak ingin demikian. Kami mendorong agar ada ruang masukan publik, setidaknya untuk isu-isu krusial," kata Edward dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas, Selasa (22/6/2021), dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Soal RKUHP, Komisi III DPR Hanya Akan Bahas Pasal-pasal Krusial
Pada kesempatan berbeda, Edward mengatakan, pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan RKUHP dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada Juli 2021.
Sebagai informasi, RUU KUHP sempat batal disahkan DPR RI pada September 2019 karena isi dari draf tersebut menuai kontroversi di masyarakat.
“Kita jelaskan kepada publik bahwa ketika nanti bulan Juli ada evaluasi prolegnas 2021, Komisi III selaku mitra kerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sudah bersepakat untuk memasukkan RUU KUHP ini dalam prolegnas 2021,” kata Edward dalam acara virtual, Selasa (22/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.