JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, pihaknya memastikan publik akan dilibatkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, hingga kini DPR masih terbuka menerima masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi.
"Saat ini saja, belum pembahasan, maka Pemerintah dan DPR bersifat terbuka menerima masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Ia mengungkapkan, sejauh ini baik dari pemerintah maupun DPR telah menunjukkan keterbukaannya ke masyarakat terkait masukan untuk RKUHP.
Arsul mengatakan, keterbukaan dari pemerintah ditunjukkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah mengadakan 12 kali sosialisasi lewat seminar.
"Seminar itu ada yang bersifat fisik dan virtual sekaligus," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Buka Ruang Diskusi Sebelum RKUHP Disahkan
Sementara dari pihak DPR, Arsul menegaskan bahwa para anggota Komisi III atau fraksi-fraksi juga sudah mulai menerima masukan.
Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu, semua elemen masyarakat dapat mengikuti dan menyampaikan pandangan baik kepada pemerintah maupun DPR lewat fraksi-fraksi atau anggotanya.
"Ini kan bentuk keterbukaan, berpartisipasi bagi berbagai kalangan. Jadi kalau ada yang tanya apa jaminan kepastian keterbukaan itu, saya jadi tertawa," tutur Arsul.
Sebaliknya, ia justru heran apabila elemen masyarakat tertentu menyampaikan pandangan dan kritik yang terus berbeda dengan sudut pandang elemen masyarakat atau akademisi yang lain, tetapi meminta agar pendapatnya itu harus dipakai oleh pembentuk UU.
Arsul berpandangan, hal itulah yang justru tidak dapat dijamin oleh pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.
"Karena baik DPR maupun juga pemerintah itu seringkali mendapat masukan serta pandangan berbeda. Jadi jangan kemudian ada yang merasa pandangannya itu satu-satunya yang paling benar," pinta dia.
Baca juga: Pemerintah Minta DPR Bahas Isu Krusial dalam RKUHP, Jangan Langsung Sahkan
Di samping itu, Arsul juga membenarkan bahwa RKUHP akan didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Hal itu menurutnya sudah berdasarkan kesepakatan dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Memang disepakati RKUHP didorong masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 melalui revisi Prolegnas yang biasanya dilakukan di pertengahan tahun," katanya.