Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Perbuatan Briptu Nikmal Dikategorikan Penyiksaan Seksual

Kompas.com - 25/06/2021, 11:21 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengusulkan pengaturan soal tindak pidana penyiksaan seksual dalam rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Selain itu, ia menilai ketentuan tersebut juga harus diatur dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil mengusulkan agar ada pengaturan tindak pidana penyiksaan dalam RKUHP dan tindak pidana penyiksaan seksual dalam RUU PKS," kata Siti, saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...

Hal itu ia sampaikan dalam merespons kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar terhadap anak di bawah umur, di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menurut Siti, perbuatan Briptu Nikmal dapat dikategorikan sebagai penyiksaan seksual. Sebab, Briptu Nikmal melakukan kekerasan seksual dalam kapasitas sebagai penegak hukum.

"Disebut dengan penyiksaan seksual, karena perkosaan dilakukan oleh aparat penegak hukum di kantor kepolisian dalam kapasitasnya sebagai aparatur negara yang melakukan penangkapan terhadap dua orang remaja tersebut," ujarnya.

Siti mengatakan, selama ini belum ada aturan tindak pidana penyiksaan seksual dalam KUHP atau UU Perlindungan Anak. Bentuk-bentuk penyiksaan seksual masih disamakan dengan perkosaan secara umum.

Berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM dan lembaga perlindungan korban lainnya, ada beragam jenis kekerasan seksual yang dilakukan sebagai sarana penyiksaan dan penghukuman.

"Seperti pelecehan seksual dengan menelanjangi, memfoto, meremas payudara, menyetrum payudara, mengarak korban tanpa busana, dan sebagainya," tutur dia.

Baca juga: Politikus PPP Minta Hukuman Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Utara Diperberat

Ia memaparkan, aturan tindak pidana penyiksaan dan penyiksaan seksual, di antaranya mesti mengatur setiap pejabat negara dapat dipina apabila melakukan satu atau lebih tindak pidana, atau menyuruh, menghasut, menyetujui atau membiarkan kekerasan seksual.

Kekerasan seksual itu bertujuan mengintimidasi, paksaan, hukuman atau mendapatkan informasi atau pengakuan, atau segala alasan berdasarkan diskriminasi.

Kemudian, setiap orang yang melakukan satu atau lebih tindak pidana kekerasan seksual, yang dilakukan atas penggerakan, hasutan, persetujuan atau pembiaran oleh pejabat negara, untuk tujuan intimidasi, paksaan, hukuman, atau mendapatkan informasi atau pengakuan, atau untuk segala alasan berdasarkan diskriminasi, dipidana karena penyiksaan seksual.

Siti menambahkan, Komnas Perempuan mendukung langkah hukum yang diambil Polri untuk menjatuhkan sanksi etik dan pidana terhadap Briptu Nikmal. Selain itu, Komnas meminta kepolisian memastikan pendampingan dan pemulihan korban.

"Meminta kepolisian bekerjasama dengan pendamping hukum untuk memenuhi kebutuhan pemulihan psikologis, perlindungan, dan restitusi bagi korban," katanya.

Baca juga: Briptu Nikmal Idwar, Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Utara Akan Dipecat

Briptu Nikmal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus tersebut.

Selain itu, Propam Polri akan memecat Nikmal sebagai anggota polisi. Nikmal bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo, Kamis (24/6/2021).

Briptu Nikmal dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com