KOMPAS.com - Ada dua berita di desk nasional Kompas.com yang menarik perhatian pembaca pada 24 Juni 2021.
Pertama, soal Hong Kong yang menetapkan Indonesia berisiko tinggi penularan Covid-19.
Kedua, mengenai permintaan maaf Polri soal pemerkosaan di Mapolsek juga termasuk.
Dua berita ini juga masuk dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.
Baca juga: Mulai 25 Juni, Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong
Di bawah ini kami rangkum kembali paparannya untuk Anda:
Indonesia berisiko tinggi Covid-19
Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19. Kebijakan ini akan berlaku mulai 25 Juni 2021.
Itu artinya semua penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan masuk ke Hong Kong.
Selain Indonesia, beberapa negara telah lebih dahulu ditetapkan kategori A1, yakni Filipina, India, Nepal, dan Pakistan.
Baca juga: Hong Kong Tetapkan Indonesia Berisiko Tinggi Penularan Covid-19
Polri minta maaf soal pemerkosaan di Mapolsek
Polri meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar.
Briptu Nikmal diketahui memperkosa anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Atas perbuatannya itu, Briptu Nikmal Idwar ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah ditahan di Polres Ternate.
Propam Polri juga akan memecat Briptu Nikmal. Pemecetan akan dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Baca juga: Polri Minta Maaf atas Perbuatan Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Mapolsek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.