JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung.
Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tertanggal 23 Juni 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, Panglima TNI menetapkan mutasi dan promosi terhadap 104 perwira tinggi, terdiri dari 65 pati TNI AD, 22 pati TNI AL, dan 17 pati TNI AU.
"(Promosi jabatan) Laksda TNI Anwar Saadi, dari Kababinkum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Panglima TNI Mutasi 104 Perwira Tinggi, Berikut Daftarnya
Pembentukan Jampidmil diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian, Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Merujuk Pasal 25B ayat (1) Perpres Nomor 15 Tahun 2021, Jampidmil bertugas mengoordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Dengan ditambahkannya struktur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, maka organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Staf ahli; dan
k. Pusat.
Menuai kritik
Belakangan, pembentukan Jampidmil ini menuai kritik. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Studi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, pembentukan itu memperkuat kesan pengkhususan penanganan bagi militer.
Menurut Wahyudi, pembentukan Jampidmil merupakan implikasi dari tidak kunjung dimulainya reformasi peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
UU TNI memuat kebutuhan untuk mereformasi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Sahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung
Di sisi lain, lanjut Wahyudi, Nawa Cita Presiden Joko Widodo pada 2014 salah satunya menyebutkan pentingnya reformasi peradilan militer untuk mengakhiri impunitas.
Hal tersebut justru berkebalikan dengan pembentukan Jampidmil, karena memberikan afirmasi terhadap UU tentang Peradilan Militer.
"Kalau membaca UU tentang Peradilan Militer, yang dilihat bukan pada perkaranya, tetapi siapa yang melakukan, apakah dia anggota TNI atau tidak. Sementara di negara kita berlaku asas equality before the law. Mestinya kekhususan peradilan militer bukan karena dia anggota militer, tapi karena perkara kedinasan. Kalau bukan perkara kedinasan, maka ditangani peradilan sipil," terang Wahyudi, dikutip dari Kompas.id, 14 Juni 2021.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati berpendapat, dalam kerangka reformasi peradilan militer, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan intervensi militer ke ranah sipil.
Baca juga: 75 Tahun TNI, Kontras Soroti Mandeknya Reformasi Peradilan Militer
Sebab, reformasi peradilan militer dimaksudkan agar pelanggaran pidana umum oleh militer dilakukan di peradilan umum yang dilakukan jaksa, bukan jaksa militer atau oditur.
Termasuk, koneksitas perkara yang diperiksa dan diadili dalam peradilan umum.
"Pembentukan ini malah menjadi langkah mundur dibanding UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sebenarnya semangatnya tidak lagi melihat siapa yang melakukan, tetapi apa yang dilakukan," ujar Asfinawati, dikutip dari Kompas.id, Selasa (8/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.