Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Bersifat Wajib, Ombudsman Dorong Pemerintah Intensifkan Edukasi Masyarakat

Kompas.com - 24/06/2021, 22:32 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mendukung upaya pemerintah dalam menekan laju penularan virus Covid-19.

Salah satunya, percepatan pemberian vaksinasi bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia serta untuk memastikan kecukupan ketersediaan vaksin.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Bidang Kesehatan Indraza Marzuki Rais di Kantor Ombudsman RI pada Kamis (24/6/2021).

“Meningkatnya kasus positif Covid-19 pasca libur hari raya, yang juga disertai dengan peningkatan angka kematian akibat paparan Covid-19, mengakibatkan perlunya upaya ekstra keras dari pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata Indraza dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal di Trenggalek, Warga Bisa Dapat Hadiah Ayam hingga Kambing

Indraza menyebut, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 pada 9 Februari 2021 maka vaksinasi Covid-19 bersifat wajib.

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13A Ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19,” ucap dia.

Indraza pun menyadari bahwa terdapat pengecualian bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.

Akan tetapi, dalam rangka memberikan pemahaman masyarakat pentingnya program vaksinasi, Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif serta intensif kepada masyarakat.

Baca juga: Vaksinasi 1 Juta Per Hari Diharapkan Segera Terealisasi

Edukasi itu, kata dia, harus dilakukan sampai tingkat satuan masyarakat terkecil mengenai prosedur, tujuan dan manfaat dari vaksin.

Termasuk penjelasan mengenai jaminan mutu produk vaksin, khasiat dan keamanan vaksin serta tanggung jawab hukum yang akan diberikan oleh Pemerintah terhadap kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).

“Sehingga diharapkan upaya tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program vaksinasi yang tengah gencar dilakukan,” ucap Indraza.

Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik juga turut serta mengawasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Provinsi.

Baca juga: Laporan Ombudsman soal Tabung Oksigen Kosong RS Pirngadi: Tak Dikalibrasi 3 Tahun hingga Tak Ada Catatan Penggunaan

Apalagi, hadirnya vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya untuk mengakhiri pandemi Covid-19.

Indraza pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menerapkan protokol kesehatan baik diri sendiri, keluarga dan lingkungan, serta sesegera melakukan vaksinasi di sentra vaksinasi terdekat.

"Proses vaksinasi Covid-19 ini kami harapkan berjalan dengan tertib dan transparan serta masyarakat teredukasi dengan baik tentang pentingnya vaksinasi bagi keselamatan dan kesehatan orang banyak,” ucap Indraza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com