Oleh karenanya, Gus Menteri meminta, data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke sistem informasi desa dapat dipergunakan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi dengan cara pengecekan dan pemutakhiran data. Ingat, syarat konsolidasi data yaitu harus percaya desa dan berbasis data mikro di lapangan,” jelasnya.
Baca juga: Mendes PDTT Siap Bantu Kembangkan Desa di Samosir Lewat 2 Pola Utama
Terkait BUMDes dan BUMDesma, Gus Menteri memaparkan, tahap awal pelaksanaannya harus melalui proses pendaftaraan Soko Guru Ekonomi Desa.
Soko Guru Ekonomi Desa dimulai dengan lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian, diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
“Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum,” ucap Gus Menteri.
Sebagai entitas badan hukum, imbuh dia, BUMDes dapat menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV) dan koperasi.
Tak hanya itu, BUMDes juga diperbolehkan untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
Untuk alur pendaftaran BUMDes, diwajibkan mengisi formulir sistem informasi desa yang meliputi jenis BUMDes, identitas pemohon berupa nama dan nomor induk kependudukan (NIK) kades.
Sementara itu, nama BUMDes yang diajukan harus memuat tiga item, yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.
"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke musyawarah desa (musdes) dan mendaftar ke sistem informasi desa (SID) dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti peraturan desa (Perdes) dan program kerja," kata Gus Menteri.
Baca juga: Bantah Isu Musyawarah Luar Biasa, Yaqut: PKB Partai Paling Solid Dunia Akhirat
Adapun data besar BUMDes kini dikelola Kemendes PDTT. Data ini digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.
Gus Menteri menyampaikan, hingga Kamis (24/6), total pendaftar nama BUMDes sebanyak 7.094 dan 2.402 telah terverifikasi.
Sementara itu, sebanyak 145 telah terdaftar Badan Hukum dan dan 4 BUMDes sudah terverifikasi.
"Sebanyak 551 BUMDesma mendaftar nama dan terverifikasi 108. Kemudian, ada 19 terdaftar Badan Hukum dan belum ada yang terverifikasi," kata Gus Menteri.
Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya
Selain BUMDes dan BUMDesma, Kemendes PDTT sendiri fokus pada peningkatan kapasitas pendamping desa dengan menggelar sejumlah pelatihan.