Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Beri Kuliah Umum, Gus Menteri Paparkan 3 Poin Kebijakan Pembangunan Desa

Kompas.com - 24/06/2021, 19:43 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Oleh karenanya, Gus Menteri meminta, data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke sistem informasi desa dapat dipergunakan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi dengan cara pengecekan dan pemutakhiran data. Ingat, syarat konsolidasi data yaitu harus percaya desa dan berbasis data mikro di lapangan,” jelasnya.

Baca juga: Mendes PDTT Siap Bantu Kembangkan Desa di Samosir Lewat 2 Pola Utama

BUMDesa dan BUMDesma

Terkait BUMDes dan BUMDesma, Gus Menteri memaparkan, tahap awal pelaksanaannya harus melalui proses pendaftaraan Soko Guru Ekonomi Desa.

Soko Guru Ekonomi Desa dimulai dengan lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian, diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

“Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum,” ucap Gus Menteri.

Sebagai entitas badan hukum, imbuh dia, BUMDes dapat menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV) dan koperasi.

Baca juga: Kepada Mahasiswa Unhas, Gus Menteri Minta Mereka Bertindak Jika Mendapati BUMDes Merugikan Masyarakat

Tak hanya itu, BUMDes juga diperbolehkan untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

Untuk alur pendaftaran BUMDes, diwajibkan mengisi formulir sistem informasi desa yang meliputi jenis BUMDes, identitas pemohon berupa nama dan nomor induk kependudukan (NIK) kades.

Sementara itu, nama BUMDes yang diajukan harus memuat tiga item, yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.

"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke musyawarah desa (musdes) dan mendaftar ke sistem informasi desa (SID) dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti peraturan desa (Perdes) dan program kerja," kata Gus Menteri.

Baca juga: Bantah Isu Musyawarah Luar Biasa, Yaqut: PKB Partai Paling Solid Dunia Akhirat

Adapun data besar BUMDes kini dikelola Kemendes PDTT. Data ini digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.

Gus Menteri menyampaikan, hingga Kamis (24/6), total pendaftar nama BUMDes sebanyak 7.094 dan 2.402 telah terverifikasi.

Sementara itu, sebanyak 145 telah terdaftar Badan Hukum dan dan 4 BUMDes sudah terverifikasi.

"Sebanyak 551 BUMDesma mendaftar nama dan terverifikasi 108. Kemudian, ada 19 terdaftar Badan Hukum dan belum ada yang terverifikasi," kata Gus Menteri.

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Pelatihan untuk pendamping desa

Selain BUMDes dan BUMDesma, Kemendes PDTT sendiri fokus pada peningkatan kapasitas pendamping desa dengan menggelar sejumlah pelatihan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com