KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan tiga poin besar terkait arah dan kebijakan dalam membangun desa.
Pertama, kata dia, implementasi sustainable development goals (SDGs) desa. Poin kedua, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma).
“Sedangkan ketiga, meningkatkan kapasitas pendamping desa atau yang sekarang dikenal tenaga pendamping profesional (TPP)," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Pernyataan tersebut Abdul atau Gus Menteri sampaikan saat membawakan kuliah desa di Akademi Desa yang bertajuk "Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa" secara virtual, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Pengentasan Kemiskinan Jadi Prinsip Penting Pembangunan Desa
Dalam kesempatan itu, Gus Menteri memaparkan, desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada pasal 20.
Oleh karena itu, Kepala Desa berkewajiban menetapkan data dasar di sistem informasi desa (SID).
Adapun ketentuan tersebut dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik, merawat dan melindungi data SDGs Desa. Kemudian, memutakhirkan data SDGs Desa dan menetapkan data terkini hasil pemutakhiran dengan mencantumkan tanda tangan elektronik.
"Demokratisasi melalui data akan membuat warga desa dapat mengetahui kondisi desanya sendiri. Kondisi seperti potensi, masalah, rekomendasi pembangunan dan pemberdayaan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan adanya dialog musyawarah desa berbasis data," kata Gus Menteri.
Baca juga: Kajian Linguistik Forensik Bantu Kawal Demokratisasi di Ruang Digital
Ia mengatakan, desa harus diberi kesempatan untuk melakukan pendataan hingga proses pemutakhiran data selesai.
Lewat pemutakhiran data, sebut Gus Menteri, maka desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada untuk kemudian dibangun perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawabkan.
Dengan demikian, desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Untuk implementasi SDGs Desa, Gus Menteri mengatakan, harus dimulai secara bertahap dengan penyusunan konsep, indikator dan ikon, lalu uji coba instrumen.
Kemudian, pada 2021 mulai dilakukan pengumpulan data untuk diolah. Data yang dimaksud, yaitu potensi, masalah, indikator dominan dan rekomendasi kegiatan pembangunan desa.
"Setelah itu merencanakan pembangunan berbasis SDGs Desa, seperti rencana aksi 2022-2030, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2022," kata Gus Menteri.
Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah Apbdes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19
Ia berharap, implementasi SDGs Desa dapat dijalankan pada 2022. Implementasi tersebut, seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah, serta efektifitas penggunaan dana desa.