Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Beri Kuliah Umum, Gus Menteri Paparkan 3 Poin Kebijakan Pembangunan Desa

Kompas.com - 24/06/2021, 19:43 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan tiga poin besar terkait arah dan kebijakan dalam membangun desa.

Pertama, kata dia, implementasi sustainable development goals (SDGs) desa. Poin kedua, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma).

“Sedangkan ketiga, meningkatkan kapasitas pendamping desa atau yang sekarang dikenal tenaga pendamping profesional (TPP)," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Pernyataan tersebut Abdul atau Gus Menteri sampaikan saat membawakan kuliah desa di Akademi Desa yang bertajuk "Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa" secara virtual, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Pengentasan Kemiskinan Jadi Prinsip Penting Pembangunan Desa

Dalam kesempatan itu, Gus Menteri memaparkan, desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada pasal 20.

Oleh karena itu, Kepala Desa berkewajiban menetapkan data dasar di sistem informasi desa (SID).

Adapun ketentuan tersebut dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik, merawat dan melindungi data SDGs Desa. Kemudian, memutakhirkan data SDGs Desa dan menetapkan data terkini hasil pemutakhiran dengan mencantumkan tanda tangan elektronik.

"Demokratisasi melalui data akan membuat warga desa dapat mengetahui kondisi desanya sendiri. Kondisi seperti potensi, masalah, rekomendasi pembangunan dan pemberdayaan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan adanya dialog musyawarah desa berbasis data," kata Gus Menteri.

Baca juga: Kajian Linguistik Forensik Bantu Kawal Demokratisasi di Ruang Digital

Ia mengatakan, desa harus diberi kesempatan untuk melakukan pendataan hingga proses pemutakhiran data selesai.

Lewat pemutakhiran data, sebut Gus Menteri, maka desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada untuk kemudian dibangun perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawabkan.

Dengan demikian, desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Implementasi SDGs Desa

Untuk implementasi SDGs Desa, Gus Menteri mengatakan, harus dimulai secara bertahap dengan penyusunan konsep, indikator dan ikon, lalu uji coba instrumen.

Kemudian, pada 2021 mulai dilakukan pengumpulan data untuk diolah. Data yang dimaksud, yaitu potensi, masalah, indikator dominan dan rekomendasi kegiatan pembangunan desa.

"Setelah itu merencanakan pembangunan berbasis SDGs Desa, seperti rencana aksi 2022-2030, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2022," kata Gus Menteri.

Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah Apbdes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19

Ia berharap, implementasi SDGs Desa dapat dijalankan pada 2022. Implementasi tersebut, seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah, serta efektifitas penggunaan dana desa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com