Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Tak Ada Satu Pun Pasal dalam RUU PKS yang Legalkan Zina

Kompas.com - 24/06/2021, 18:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menegaskan, rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disusun bukan untuk melegalkan zina.

Ia menyebut, banyak disinformasi atau hoaks yang berkembang terkait RUU PKS, salah satunya menyebutkan bahwa rancangan undang-undang itu melegalkan perzinaan.

"Tidak ada satu pun pasal di dalam RUU PKS yang menyatakan zina diperbolehkan, baik zina dalam pengertian KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sekarang, maupun zina dalam pengertian sosiologis," kata Siti dalam diskusi daring yang digelar Kamis (24/6/2021).

Siti menerangkan, disinformasi mengenai dilegalkannya zina dalam RUU PKS bermula dari ceramah seorang tokoh agama.

Dalam ceramah yang ditayangkan melalui YouTube itu dikatakan, ada pasal dalam RUU PKS yang menyatakan bahwa pemerintah menyediakan alat kontrasepsi berupa kondom bagi pelajar, pemuda, dan mahasiswa yang ingin melakukan hubungan seksual.

Ketika dimintai klarifikasi, penceramah tersebut tak dapat menunjukkan pasal dalam RUU PKS yang ia sebut melegalkan zina. Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf dan menarik ceramahnya.

Baca juga: Kekerasan Seksual Makin Meresahkan, Komnas Perempuan Ingin RUU PKS Segera Disahkan

Kendati permintaan maaf dan klarifikasi terkait isu pelegalan zina itu sudah menyebar, disinformasi tersebut masih terjadi hingga saat ini.

"Jadi yang lebih mengemuka adalah isu zinanya ketimbang klarifikasinya," ujarnya.

Isu pelegalan zina dalam RUU PKS kembali muncul ketika Komnas Perempuan menyampaikan bahwa pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi perlu juga diatur dalam rancangan UU tersebut.

Padahal, pengaturan pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran setiap orang akan hubungan seksual, fungsi organ seks dan reproduksi.

Termasuk juga bagaimana menjaga dan menghormati tubuh diri sendiri maupun orang lain, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya tindak kekerasan seksual.

Siti menyebut, sejatinya pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi sudah diatur dalam peraturan terkait kesehatan reproduksi. Oleh karenanya, ia heran mengapa ihwal tersebut diperdebatkan dalam RUU PKS.

"Sekali lagi, pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi ini tidak ditujukan untuk mengajarkan anak-anak melakukan hubungan seksual. Justru sebaliknya, anak-anak mendapat informasi yang benar bagaimana hubungan seksual dan bagaimana relasi antarjenis kelamin harus dilakukan secara baik," katanya.

Baca juga: Kasus Polisi di Malut Perkosa Remaja, ICJR Dorong Revisi KUHAP dan Penyelesaian RUU PKS

Siti pun menyayangkan beredarnya disinformasi dan berita bohong terkait RUU PKS. Sebab, hal itu menghilangkan urgensi dari perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Disinformasi dan berita bohong tersebut juga menguras energi pihak-pihak yang memperjuangkan RUU PKS untuk melawan isu-isu yang sebenarnya tak ada dalam RUU tersebut.

"Ketika masyarakat tidak memahami secara utuh RUU PKS, urgensi untuk perlindungan korban kekerasan seksual ini tidak muncul ke publik. Ini semakin menjadikan korban kekerasan seksual semakin bungkam karena seperti ada kehilangan asa," kata Siti.

Untuk diketahui, RUU PKS turut masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021. Namun, RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.

RUU PKS disahkan masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 pada akhir Maret 2021.

Adapun RUU PKS berasal dari usulan anggota DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com