Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Dalami Keterangan Pegawai yang Memenuhi Syarat

Kompas.com - 24/06/2021, 18:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan penyelidikan tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPK Choirul Anam mengatakan, hari ini pihaknya mendalami keterangan dari para pegawai yang memenuhi syarat (MS) pelaksanaan tes tersebut.

“Saat ini kami mendalami informasi, keterangan terkait pelaksanaan khususnya dalam konteks peserta yang memenuhi syarat (TWK) dan mendalami instrumen hukum secara internal,” terang Anam dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Anam juga menjelaskan saat ini Komnas HAM sudah mendapatkan keterangan dari pegawai KPK baik yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan MS dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Baca juga: Hasil TWK Jadi Misteri, Eks Pimpinan KPK: Kesannya Sangat Kuat Ada yang Disembunyikan

Selain itu pihaknya juga telah mengantongi keterangan dari Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD) mantan Pimpinan KPK dan segenap guru besar dari berbagai universitas.

“(sudah mendapat keterangan) dari pegawai TMS dan MS, KPK, dan Dinas Psikologi AD, mantan Pimpinan KPK dan para guru besar,” kata dia.

Adapun dalam proses penyelidikan Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan perbedaan keterangan.

Namun, Anam tidak merinci perbedaan keterangan itu seperti apa guna kepentingan penyelidikan.

“Perbedaan keterangan fakta kami temukan,” imbuhnya.

Adapun Komnas HAM turut melakukan penyelidikan dalam pelaksaan TWK yang menjadi dasar alih status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyelidikan itu dilakukan Komnas HAM menindaklanjuti laporan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan bahwa ada tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan tes asesmen tersebut.

Baca juga: Menanti Kejelasan Hasil TWK Pegawai KPK yang Penuh Kejanggalan..

Polemik pelaksanaan TWK terus bergulir, setelah hasil tesnya digunakan untuk memberhentikan sejumlah pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Sebanyak 51 pegawai disebut tidak lolos karena memiliki rapor merah terkait hasil TWK itu.

Banyak pihak menilai pelaksanaan TWK tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun TWK menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN setelah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021 yang disepakati oleh para pimpinan lembaga antirasuah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com