Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Dalami Keterangan Pegawai yang Memenuhi Syarat

Kompas.com - 24/06/2021, 18:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan penyelidikan tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPK Choirul Anam mengatakan, hari ini pihaknya mendalami keterangan dari para pegawai yang memenuhi syarat (MS) pelaksanaan tes tersebut.

“Saat ini kami mendalami informasi, keterangan terkait pelaksanaan khususnya dalam konteks peserta yang memenuhi syarat (TWK) dan mendalami instrumen hukum secara internal,” terang Anam dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Anam juga menjelaskan saat ini Komnas HAM sudah mendapatkan keterangan dari pegawai KPK baik yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan MS dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Baca juga: Hasil TWK Jadi Misteri, Eks Pimpinan KPK: Kesannya Sangat Kuat Ada yang Disembunyikan

Selain itu pihaknya juga telah mengantongi keterangan dari Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD) mantan Pimpinan KPK dan segenap guru besar dari berbagai universitas.

“(sudah mendapat keterangan) dari pegawai TMS dan MS, KPK, dan Dinas Psikologi AD, mantan Pimpinan KPK dan para guru besar,” kata dia.

Adapun dalam proses penyelidikan Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan perbedaan keterangan.

Namun, Anam tidak merinci perbedaan keterangan itu seperti apa guna kepentingan penyelidikan.

“Perbedaan keterangan fakta kami temukan,” imbuhnya.

Adapun Komnas HAM turut melakukan penyelidikan dalam pelaksaan TWK yang menjadi dasar alih status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyelidikan itu dilakukan Komnas HAM menindaklanjuti laporan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan bahwa ada tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan tes asesmen tersebut.

Baca juga: Menanti Kejelasan Hasil TWK Pegawai KPK yang Penuh Kejanggalan..

Polemik pelaksanaan TWK terus bergulir, setelah hasil tesnya digunakan untuk memberhentikan sejumlah pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Sebanyak 51 pegawai disebut tidak lolos karena memiliki rapor merah terkait hasil TWK itu.

Banyak pihak menilai pelaksanaan TWK tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun TWK menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN setelah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021 yang disepakati oleh para pimpinan lembaga antirasuah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com