Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Pansus Nilai Kunci Pembahasan UU Otsus Papua Ada di Pasal tentang Kewenangan Pemprov

Kompas.com - 24/06/2021, 17:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR Komarudin Watubun menilai, DPR dan pemerintah sebagai pembahas UU tidak boleh melupakan satu pasal yang menurutnya menjadi kunci untuk membahas revisi UU tersebut.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Pasal itu terkait kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya baca ulang-ulang Otsus ini, meski dulu sudah membaca, saya baca ulang lagi. Ada satu kunci di UU Otsus itu pasal 4 tentang kewenangan. Yang selama ini dibicarakan terus, teman-teman dibilang, kami tidak perlu hanya soal uang, tapi juga soal kewenangan," kata Komarudin dalam rapat Pansus dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: DPR Minta Berbagai Kementerian Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

Ia menilai, selama ini Pasal 4 tersebut tidak dapat dijabarkan dengan baik oleh peraturan yang ada.

Untuk itu, Komarudin meminta agar DPR dan Pemerintah tidak lagi mengulang kesalahan yang sama dengan tidak menjabarkan Pasal 4 tersebut ke dalam peraturan.

"Jadi saya kembali ke keledai lagi nih. Jadi supaya tidak kembali ke keledai, maka Pasal 4 itu kita tidak langgar aturan. Itu konsistensi kita untuk melaksanakan Otsus itu. Oleh karena itu tolong dipertimbangkan untuk dibahas itu secara serius," pinta dia.

Melihat Pasal 4 UU Otsus Papua disebutkan sejumlah kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Papua dan Kabupaten/Kota.

Pada ayat (1) disebutkan 'kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.

Baca juga: DIM RUU Otsus Papua Disetujui, DPR dan Pemerintah Bentuk Panja

Kemudian ayat (2) berbunyi 'Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini'.

Ayat (3) berbunyi 'Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus atau Perdasi'.

Berikutnya ayat (4) berbunyi 'Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan'.

Pada ayat (5) dituliskan 'Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan Daerah Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini yang diatur lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi'.

Baca juga: Pansus Usulkan Pembahasan RUU Otsus Papua Tak Terbatas pada Dua Pasal

Ayat (6) berbunyi 'Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.

Selanjutnya ayat (7) berbunyi 'Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.

Pada ayat (8) berbunyi 'Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua'. Lalu ayat (9) berbunyi 'Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perdasus'.

"Karena dengan kewenangan itu diberikan, dijabarkan dengan peraturan pemerintah, maka pemerintah daerah juga bisa menjabarkan dalam Perdasi, Perdasus, dan Otsus ini bisa berjalan. Kalau tidak, ya tetap bagus di atas kertas," ucap Komarudin.

Baca juga: MPR Harap Revisi UU Otsus Papua Beri Solusi Alternatif, Masyarakat Terima Manfaat

Ia sekali lagi menegaskan agar DPR dan pemerintah menaruh perhatian besar pada kunci dari UU Otsus Papua yaitu kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Sebab, menurutnya akan sama saja Undang-Undang yang dihasilkan apabila Pasal kewenangan Pemprov Kabupaten/Kota tak jadi perhatian pembahasan.

"Kalau itu tidak dikorek, saya kira, 100 tahun ke depan ya sama saja. Semoga kita tidak mengulangi hal yang salah, dan dengan keputusan kita nanti dapat memperkuat nasionalisme Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com