Menurut dia, pedoman yang ada mengenai pasal ini cukup bermasalah karena tidak memasukkan syarat terkait pasal tersebut sebagai delik aduan.
“Pasal ini harusnya merupakan delik aduan karena ditujukan pada pribadi. Hal ini harus dipertegas, khususnya dalam revisi UU ITE nantinya,” ucap dia.
Baca juga: Polri Pastikan SKB UU ITE Bakal Jadi Pedoman dalam Penanganan Perkara
Lebih lanjut, Erasmus mencatat masih adanya potensi masalah terhadap Pasal 36 tentang perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Erasmus menjelaskan, pedoman yang ada masih belum mempertegas peran dari Polisi dan Jaksa dalam melakukan pemeriksaan kerugian materiil dari pelanggaran yang diderita korban akibat Pasal 27 sampai 34 UU ITE.
Selanjutnya, Pasal 27 Ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat (4) tentang pemerasan/pengancaman.
Erasmus mengatakan pihaknya memberikan catatan yang baik untuk perbaikan dalam pedoman atas kedua pasal itu.
Untuk Pasal 27 Ayat (3) merujuk ke Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik pokoknya, sehingga laporan hanya bisa dibuat melalui delik aduan langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.