Ia menilai bahwa pemerintah mesti melakukan penegasan tentang komitmen penyelesaiannya pada kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui Perpres terbaru.
“Akan lebih sempurna jika pemerintah juga menegaskan komitmen dan langkah pelaksanaannya terkait soal penyelesaian dugaan pelanggaran HAM masa lalu, meski jika pilihannya adalah mengedepankan pendekatan non-yudisial,” terang Arsul dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/6/2021) kemarin.
Baca juga: Komnas HAM: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Bukan dengan RANHAM, tapi UU Pengadilan HAM
Diketahui Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Juni 2021 telah meneken Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Perpres tersebut menjelaskan bahwa RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
Pada Pasal 3 Perpres itu disebutkan, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 adalah empat kelompok masyarakat yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas serta masyarakat adat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.