JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta pemerintah dan DPR RI membuka ruang diskusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Erasmus berharap, pemerintah berserta DPR RI tidak langsung mengesahkan RKUHP meskipun RUU tersebut sudah berstatus RUU carry over.
“Buka draf, buka pembahasan. Jangan langsung sahkan karena masih banyak masalah,” ujar Erasmus saat dhubungi, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Soal RKUHP, Komisi III DPR Hanya Akan Bahas Pasal-pasal Krusial
Sejumlah pasal pada draf RKUHP dinilai sejumlah pihak kontroversial.
Erasmus meminta para pemangku kebijakan dapat mendengar aspirasi rakyat terkait draf RKUHP yang diteragetkan untuk segera disahkan pada Desember 2021.
“Buka hati dan pikiran dengar suara rakyat. Saya yakin Prof Eddy (Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej) paham masalah RKUHP itu apa saja,” tutur dia.
Lebih lanjut, Erasmus menilai, apabila pemerintah dan DPR RI fokus membuka ruang diskusi untuk membahas draf RKUHP bersama koalisi masyarakat sipil, maka proses pengesahkan RUKHP dapat cepat dilakukan.
“Agustus-desember ya tergantung. Kalau mau fokus dan buka diskusi akan mudah,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, RKUHP versi tahun 2019 nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.
Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya. Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Belakangan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan RKUHP dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 pada Juli 2021.
Ia menyampaikan, pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak langsung mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) meski RUU tersebut berstatus RUU carry over.
Baca juga: Pemerintah Minta DPR Bahas Isu Krusial dalam RKUHP, Jangan Langsung Sahkan
Edward mengatakan, perlu ada ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap RKUHP, khususnya mengenai isu-isu krusial.
Pria yang akrab disapa dengan nama Eddy itu berpendapat, RKUHP perlu kembali dibahas karena sejumlah materi dalam RKUHP telah diubah sebagai hasil dari konsultasi publik serta untuk menyerap aspirasi publik atas perubahan tersebut.
"Karena sebelumnya sudah sampai pada persetujuan tingkat pertama, selanjutnya ialah tinggal membawa ke paripurna atau persetujuan tingkat kedua. Namun, kami tidak ingin demikian. Kami mendorong agar ada ruang masukan publik, setidaknya untuk isu-isu krusial," kata Edward dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas, Selasa (22/6/2021), dikutip dari Kompas.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.