Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Bukan dengan RANHAM, tapi UU Pengadilan HAM

Kompas.com - 24/06/2021, 16:00 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) memang tidak dirancang untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Amiruddin mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.

“Rancangan Aksi Nasional itu memang bukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat langkah penyelesaiannya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tutur Amiruddin pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Komnas HAM Tidak Berharap RANHAM Bisa Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Hanya saja, menurutnya, komitmen pemerintah penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang diamanatkan dalam UU itu belum tampak.

Amiruddin menjelaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu harus melalui UU tersebut atau keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006.

Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak bisa menggunakan RANHAM yang merupakan daftar rencana kerja pemerintah.

“Jadi tidak bisa dicampur adukan dengan RAN yang merupakan daftar rencana kerja pemerintah. RAN itu sudah beberapa kali dibuat, tapi hampir-hampir tidak ada langkah signifikannya dalam memperbaharui kondisi HAM,” terang dia.

Amiruddin menyatakan bahwa dirinya tidak berharap apapun pada penyusunan RANHAM yang baru.

Baca juga: RANHAM Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat, KSP: Tak Berarti Abaikan Kelompok Lain

Ia hanya meminta pemerintah konsisten dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesuai dengan amanat UU yang berlaku.

“Enggak ada (harapan pada RANHAM). Saya berharap pemerintah konsisten dengan perintah UU mengenai HAM. Jalankan saja perintah UU itu secara konsisten,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan implementasi pemerintah pada UU penyelesaian HAM belum berjalan dengan baik karena sampai saat ini Komnas HAM masih menerima banyak laporan pelanggaran dari masyarakat.

“Karena sampai sekarang pengaduan-pengaduan ke Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM tidak berkurang. Artinya konsistensi pada UU belum dilaksanakna secara baik dan tepat,” pungkas dia.

Diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM tahun 2021-2025.

Melihat salinan perpres tersebut yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu telah ditanda tangani Jokowi pada 8 Juni 2021.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 53/2021, Atur Rencana Aksi HAM 2021-2025

Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut menjelaskan bahwa RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Pada Rabu (23/6/2021) kemarin, Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai Perpres itu tidak memuat penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.

Ia mengatakan bahwa Perpres tersebut lebih menekankan tata kelola HAM di masa yang akan datang.

“Perpres tersebut lebih menekankan pada tata kelola HAM ke depan. Sehingga belum menjawab persoalan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di masa lalu,” sebutnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com