Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RANHAM 2021-2025 Tak Sasar Korban Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan KSP

Kompas.com - 24/06/2021, 15:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 menyasar empat kelompok yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, tidak dimasukannya korban pelanggaran HAM berat sebagai kelompok sasaran RANHAM bukan tanpa alasan.

Pemerintah, kata dia, punya kebijakan tersendiri untuk mengakomodasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat.

Baca juga: RANHAM 2021-2025 Atur Penghapusan Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Ranah Siber

"Kelompok korban dan keluarga pelanggaran HAM berat sedang disasar melalui kebijakan khusus pemerintah yang saat ini sedang didiselesaikan oleh Menko Polhukam dan Wamenkumham sesuai arahan langsung Presiden Jokowi," kata Jaleswari melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Menurut Jaleswari, kebijakan khusus itu akan difokuskan pada pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang ada serta dalam norma HAM internasional, seperti pemulihan atau reparasi, kebenaran, dan jaminan ketidakberulangan.

Hal ini sejalan dengan pendekatan pemerintah dalam penegakan hukum yang memprioritaskan pendekatan keadilan restorative (restorative justice).

Penanganan pelanggaran HAM berat, kata dia, akan diselesaikan melalui mekanisme yang bersifat adhoc, nonpermanen dan khusus, seperti yang dilakukan di berbagai negara. Sementara RANHAM bersifat permanen dan berkesinambungan.

Namun demikian, menurut Jaleswari, Pasal 3 Perpres Nomor 53 Tahun 2021 membuka ruang peninjauan kembali ihwal kelompok sasaran RANHAM 2021-2025. Peninjauan kembali mungkin dilakukukan berdasar hasil evaluasi dan jika dirasa perlu oleh pemerintah.

"Oleh karena itu ibu dan bapak keluarga korban tidak perlu khawatir akan dikecualikan dalam program dan kebijakan HAM pemerintah," ujarnya.

Jaleswari pun meminta kelompok masyarakat lain seperti petani, nelayan, pekerja, para aktivis pembela HAM dan lainnya tak merasa khawatir.

Pemerintah, kata dia, tengah menggodok kebijakan-kebijakan lain agar seluruh kelompok masyarakat bisa ikut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan atas HAM.

Ia memastikan, tak ada kelompok yang ditinggalkan dalam RANHAM 2021-2025.

"Ini hanya persoalan pemberian prioritas agar kerja-kerja penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM lebih terasa dampaknya bagi masyarakat, khususnya kepada kelompok paling rentan sebagaimana disebut dalam RANHAM 2021-2025 yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat," kata dia.

Baca juga: Perpres RANHAM Terbit, Komnas Perempuan Terus Dorong Perda Diskriminatif Dicabut

Adapun Perpres Nomor 53 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 8 Juni 2021.

"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.

Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com