Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres RANHAM Terbit, Komnas Perempuan Terus Dorong Perda Diskriminatif Dicabut

Kompas.com - 24/06/2021, 15:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini mengatakan, saat ini pihaknya masih mendorong agar peraturan daerah (perda) yang diskriminatif bisa dicabut.

Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 yang salah satu poinnya mengatur soal pengkajian dan perubahan kebijakan dan undang-udang yang diskriminatif terhadap perempuan.

"Masih banyak perda diskriminatif yang harus diadvokasi ke depan dan Komnas Perempuan masih terus mendorong proses analisis perda (diskriminatif) untuk direkomendasikan dicabut," kata Theresia kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: RANHAM 2021-2025 Atur Penghapusan Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Ranah Siber

Ia pun menyebutkan, tahun 2009- 2014 Komnas Perempuan telah melakukan dialog-dialog dengan pemerintah pusat, daerah serta organisasi masyarakat sipil.

Hasilnya, tahun 2015 pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan kebijakan diskriminatif.

"Di antaranya Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan bertentangan dengan kepentingan umum termasuk diskriminasi terhadap gender," kata dia.

Kemudian, terdapat pula pasal yang mengatur mekanisme pembatalan kebijakan daerah oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 53/2021, Atur Rencana Aksi HAM 2021-2025

Termasuk ada pula peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dikeluarkan sejak tahun 2014 untuk melakukan pengetatan terhadap perda.

Caranya adalah dengan mewajibkan registrasi peraturan daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kemendagri.

"Sejak tahun 2017, pemerintah mendukung melakukan upaya pencegahan dan penanganan kebijakan diskriminatif melalui program prioritas nasional secara khusus melalui harmonisasi kebijakan ditingkat pusat dan daerah," kata dia.

Harmonisasi tersebut berbentuk komitmen kerja bersama yang dilakukan Bappenas, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Pihaknya juga terus mendorong agar perda tentang retribusi visum bagi perempuan korban bisa dicabut karena perda tersebut menambah beban korban.

Baca juga: Rencana Aksi HAM Atur Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Dalam hal ketenagakerjaan, pihaknya juga mempunyai Tim Perempuan Pekerja yang fokus melakukan advokasi kebijakan seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan dampak UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menindaklanjuti RANHAM 2021-2025 tersebut dengan mengkonsolidasikannya secara internal.

"Karena Komnas Perempuan menjadi salah satu lembaga terkait, jadi kami akan menindaklanjuti RANHAM ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com