Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres RANHAM Terbit, Komnas Perempuan Terus Dorong Perda Diskriminatif Dicabut

Kompas.com - 24/06/2021, 15:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini mengatakan, saat ini pihaknya masih mendorong agar peraturan daerah (perda) yang diskriminatif bisa dicabut.

Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 yang salah satu poinnya mengatur soal pengkajian dan perubahan kebijakan dan undang-udang yang diskriminatif terhadap perempuan.

"Masih banyak perda diskriminatif yang harus diadvokasi ke depan dan Komnas Perempuan masih terus mendorong proses analisis perda (diskriminatif) untuk direkomendasikan dicabut," kata Theresia kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: RANHAM 2021-2025 Atur Penghapusan Kekerasan dan Eksploitasi Anak di Ranah Siber

Ia pun menyebutkan, tahun 2009- 2014 Komnas Perempuan telah melakukan dialog-dialog dengan pemerintah pusat, daerah serta organisasi masyarakat sipil.

Hasilnya, tahun 2015 pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan kebijakan diskriminatif.

"Di antaranya Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan bertentangan dengan kepentingan umum termasuk diskriminasi terhadap gender," kata dia.

Kemudian, terdapat pula pasal yang mengatur mekanisme pembatalan kebijakan daerah oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 53/2021, Atur Rencana Aksi HAM 2021-2025

Termasuk ada pula peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dikeluarkan sejak tahun 2014 untuk melakukan pengetatan terhadap perda.

Caranya adalah dengan mewajibkan registrasi peraturan daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kemendagri.

"Sejak tahun 2017, pemerintah mendukung melakukan upaya pencegahan dan penanganan kebijakan diskriminatif melalui program prioritas nasional secara khusus melalui harmonisasi kebijakan ditingkat pusat dan daerah," kata dia.

Harmonisasi tersebut berbentuk komitmen kerja bersama yang dilakukan Bappenas, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Pihaknya juga terus mendorong agar perda tentang retribusi visum bagi perempuan korban bisa dicabut karena perda tersebut menambah beban korban.

Baca juga: Rencana Aksi HAM Atur Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Dalam hal ketenagakerjaan, pihaknya juga mempunyai Tim Perempuan Pekerja yang fokus melakukan advokasi kebijakan seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan dampak UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menindaklanjuti RANHAM 2021-2025 tersebut dengan mengkonsolidasikannya secara internal.

"Karena Komnas Perempuan menjadi salah satu lembaga terkait, jadi kami akan menindaklanjuti RANHAM ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com