JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri mengungkapkan, ada tiga hal yang meringankan terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat dalam kasus swab test (tes usap) Rizieq Shihab.
Hakim mengatakan, salah satu hal yang meringankan adalah profesi Andi Tatat selaku dokter yang dibutuhkan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Hakim menuturkan, dua keadaan lain yang meringankan bagi Andi Tatat adalah belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Andi dalam kasus ini dinilai telah meresahkan masyarakat.
Dalam kasus ini, Andi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Dirut RS Ummi Andi Tatat Ajukan Banding
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.
Selain Andi, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.
Rizieq telah dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara sedangkan Andi divonis 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.