JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, penanganan atau pemenuhan hak-hak jenazah pasien Covid-19 harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Fuad Nasar.
"Islam sangat memuliakan martabat manusia, baik di masa hidup maupun ketika meninggal dunia. Karena manusia adalah puncak ciptaan Allah dan khalifah Allah di bumi," kata Fuad dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Kemenag Terbitkan SE, Ini Panduan Lengkap Ibadah Shalat Idul Adha 2021
Fuad mengatakan, dalam ajaran Islam apabila seorang muslim meninggal, maka ada kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak terhadap jenazah yakni memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.
Namun ia mengingatkan dalam kondisi kematian akibat Covid-19 yang tinggi, pengurusan jenazah pasien Covid-19 haris dilakukan sesuai protokol kesehatan dan tidak menyalahi ketentuan syariah.
Fuad mengungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
"Dalam fatwa tersebut, memastikan pemenuhan hak-hak jenazah yakni dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Jenazah terpapar Covid-19, hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan," ujar dia.
Baca juga: Kemenag Terbitkan SE, Ini Panduan Lengkap Ibadah Shalat Idul Adha 2021
Berikut pedoman penyelenggaraan jenazah yang terpapar Covid-19 sesuai fatwa MUI:
Pertama, memandikan jenazah:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
Baca juga: Kemenag: Shalat Idul Adha di Lapangan Terbuka dan Masjid Ditiadakan untuk Zona Merah dan Oranye