JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Laporan itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tunggu Panggilan Dewas
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan bahwa laporan pelanggaran etik tersebut saat ini sedang dalam tahap klarifikasi.
"Untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK, sekarang ini dalam tahap klarifikasi," kata Albertina dalam acara peluncuran aplikasi "Otentik", Kamis (24/6/2021).
"Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di samping itu juga, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti," ucap dia.
Kendati demikian, Albertina tidak bisa merinci keterangan saksi-saksi yang diperiksa Dewas KPK.
Ia memastikan bahwa proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terus berjalan.
"Karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," ucap Albertina.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dibuat laporan klarifikasinya," kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK yang Diduga Langgar Etik: Antasari, Firli, hingga Lili Pintauli
Adapun setelah adanya laporan klarifikasi, kata Albertina, selanjutnya akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020.
Mantan hakim ini pun mengatakan, dalam pemeriksaan pendahuluan itu nantinya akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.
"Nanti setelah itu tentu saja media akan tahu, kita lanjutkan ke sidang etik atau kita menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," tutur Albertina.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas untuk menyampaikan kepada publik apa pun putusan hasil pemeriksaan terhadap pelaporan tersebut.
Demikian juga jika Dewas KPK menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.
“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi,” ucap Novel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, 2020-2021.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Direktur PJKAKI KPK Sujanarko.
Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal ini mengatur, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".
Lili diduga memiliki peran dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ia juga diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus M Syahrial yang ditangani KPK.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: Dewas Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Pasal tersebut berbunyi "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".
Terkait laporan itu, penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan siap menjadi saksi. Ia mengaku memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
“Sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Rizka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.