Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Masyarakat Laporkan Pelanggar Etik di KPK, Dewas Luncurkan Aplikasi "Otentik"

Kompas.com - 24/06/2021, 12:20 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan sebuah aplikasi pengaduan bernama 'Otentik' pada Kamis (24/6/2021).

Aplikasi tersebut bisa digunakan masyarakat dalam melaporkan dugaan adanya pelanggaran tugas, wewenang dan etik di lingkungan KPK.

"Oleh karena itu, dengan peluncuran ini nantinya akan lebih memudahkan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan-laporannya kepada Dewan Pengawas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam peluncuran aplikasi 'Otentik', Kamis.

Dalam setahun terakhir, kata Tumpak, Dewan Pengawas telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal adanya dugaan pelanggaran di lingkungan KPK.

Oleh karena itu, ia berharap aplikasi ini dapat bekerja efektif untuk menjadi jalan komunikasi antara Dewas dengan pelapor tersebut.

"Dewan Pengawas cukup banyak menerima pengaduan-pengaduan masyarakat yang berhubungan baik tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik, cukup banyak," kata Tumpak.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tunggu Panggilan Dewas

"Tetapi akan lebih efektif kalau ini dibuat di dalam satu aplikasi, efektifnya dimana? Ada komunikasi yang intens nantinya antara kita dengan si pelapor," ucap dia.

Tumpak pun menjelaskan bahwa dalam aplikasi Otentik tersebut terdapat fitur yang bisa digunakan oleh pelapor dengan Dewan Pengawas.

Adapun dalam pembuatan aplikasi ini, kata dia, sebelumnya juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

"Ini sudah kita galakkan kepada masyarakat, bahkan kita sudah mensosialisasikan ke seluruh instansi agar dibuat aplikasi seperti ini. Makanya kita lihat di seluruh instansi, seluruh BUMN, sudah ada ini sistem ini," kata Tumpak

"Tetapi sebagai Dewan Pengawas yang baru terbentuk, makanya kita juga tidak ketinggalan untuk membuat aplikasi semacam ini sebagai pengembangan dari pada whistle blower yang sudah ada di KPK," ujar dia.

Lebih jauh, Tumpak menyinggung peran serta masyarakat yang menjadi hak dan diatur dalam Undang-Undang (UU). Misalnya, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dewas Diminta Periksa Pimpinan dan Sekjen KPK jika Kembali Tak Penuhi Pemanggilan Komnas HAM

Dalam UU itu, kata dia, dibuat satu bab khusus tentang peran serta masyarakat sebagaimana dimuat dalam pasal 41 dan 42.

Tumpak menyebut, di undang-undang itu terdapat berbagai hak setiap anggota masyarakat, salah satunya hak untuk bertanya.

Masyarakat, lanjut dia, bisa bertanya perkembangan dan respons terhadap laporan yang sudah disampaikan ke Dewas.

"Aplikasi ini juga tentunya akan lebih memudahkan masyarakat untuk melihat respons kita. Jadi misalnya dilaporkan sesuatu kepada Dewas tentu dalam tempo 30 hari sudah harus direspons. Itu kata undang-undang, dan itu harus kita laksanakan," kata Tumpak

"Maka saya mengatakan tadi dari setiap anggota yang ditunjuk sebagai pengelola dari aplikasi ini harus benar-benar bisa bekerja secara baik, disiplin dengan waktunya, disiplin dengan menerima laporan-laporan itu dan neneruskannya dan nantinya tentu akan sampai ke Dewan Pengawas untuk ditindaklanjuti," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com