Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

Kompas.com - 24/06/2021, 10:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-ristek) Nadiem Makarim mengatakan, masih ada guru dan orangtua yang keliru dalam memahami esensi kebijakan Merdeka Belajar.

“Ada yang mengira kemerdekaan di sini berarti kebebasan untuk melakukan apa pun, bebas mau belajar atau tidak, bebas mau mengerjakan tugas atau tidak. Namun sebenarnya esensi Merdeka Belajar bukan itu,” kata Nadiem, dalam webinar Merdeka Belajar dalam Peta Jalan Pendidikan”, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Mendikbud: 8 Prioritas Merdeka Belajar 2021

Nadiem menjelaskan, Merdeka Belajar merupakan konsep yang dibuat agar siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing.

Ia mencontohkan, apabila dua anak dalam satu keluarga memiliki minat yang berbeda, maka tolok ukur yang digunakan untuk menilai tidak bisa sama.

Di sisi lain, seorang anak tidak boleh dipaksa untuk mempelajari suatu hal yang tidak disukai.

“Kita sebagai orangtua tentu tidak bisa memaksakan anak kita yang menyukai seni untuk belajar secara mendalam komputer dan sebaliknya,” ujar dia.

“Menurut saya setiap anak pada dasarnya punya rasa ingin tahu, punya keinginan untuk belajar. Jadi tidak ada anak pemalas atau anak yang tidak bisa,” imbuh dia.

Baca juga: Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem soal Konsep Merdeka Belajar

Nadiem menilai, selama ini banyak peserta didik kesulitan mempelajari dan mendalami minat atau bidang pelajaran yang disukai.

Oleh karena itu, Nadiem menyampaikan, kebijakan Merdeka Belajar dirancang berdasarkan keinginan untuk memprioritaskan kebutuhan anak sebagai pelajar.

Ia berharap, konsep Merdeka Belajar dapat menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat.

“Kami mendorong guru-guru untuk merancang metode pembelajaran berbasis project untuk memacu kreativitas peserta didik,” ujar Nadiem.

“Sedangkan untuk mahasiswa, mereka sekarang mendapatkan hak untuk belajar di luar prodi dan di luar kampus untuk mengikuti program kampus merdeka,” imbuh dia.

Baca juga: Merdeka Belajar: Strategi Dunia Pendidikan Indonesia Merespons Perubahan

Merdeka Belajar merupakan terobosan Kemendikbud-ristek untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui kebijakan yang menguatkan peran seluruh insan pendidikan.

Kebijakan ini diimplementasikan melalui empat upaya perbaikan. Pertama, perbaikan pada infrastruktur dan teknologi. Kedua, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan.

Transformasi ketiga, yakni perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya. Keempat, melakukan perbaikan kurikulum, pedagogi, dan asesmen.

Merdeka Belajar dibagi dalam beberapa episode. Dimulai dari episode pertama, yaitu menghadirkan empat pokok kebijakan agar paradigma tentang cara lama dalam belajar dan mengajar dapat diubah menuju kemajuan.

Beberapa wujud dari empat pokok kebijakan itu adalah penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan mengganti Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional. Kemudian, ada juga kebijakan penyederhanaan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) serta kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang lebih fleksibel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com