Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Uang Denda dan Pengganti dari 4 Terpidana, Salah Satunya Penyuap Juliari Batubara

Kompas.com - 23/06/2021, 21:23 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda dan uang pengganti dari empat terpidana kasus korupsi ke kas negara pada Kamis (17/6/2021).

Sebagian uang yang disetor yakni uang sebesar Rp 100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke.

Harry merupakan menyuap Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain melaksanakan penyetoran ke kas negara uang denda sebesar Rp 100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: KPK Setor Hasil Lelang Range Rover Markus Nari Sebesar Rp 550 Juta ke Kas Negara

Ali mengatakan, penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021.

KPK juga menyetor uang denda sebesar Rp 200 juta dari terpidana Budi Budiman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 4 / TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

Budi merupakan terpidana kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Ketiga, KPK menyetor uang denda sebesar Rp 599 juta dari jumlah keseluruhan Rp 900 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari mantan Bupati Klaten Sri Hartini.

Sri merupakan terpidana dalam kasus jual beli jabatan.

Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor : 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.

Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi ke Kas Negara

Sebelumnya, Sri Hartini telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap Rp 54,9 juta, Rp 76 juta dan Rp 170 juta.

Keempat, KPK telah menyetor cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp 200 juta dari mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan merupakan terpidana penerima suap terkait penerimaan fee proyek 16 paket pengerjaan jalan.

Penyetoran cicilan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.

Terpidana Ramlan sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp 305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp 1,102 miliar.

“Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi, akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara,” ucap Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com