Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur Teknik Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/06/2021, 20:03 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Hadinoto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, serta mesin Rolls-Royce Trent 700.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” sebut ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/6/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Hadinoto juga diwajibkan untuk membayar uang pidana pengganti sejumlah 2,3 juta dollar AS dan 477.540 euro.

“Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 2.302.974,08 dollar AS dan sebesar 477.540 euro atau setara 3.771/637,58 dollar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan mempunyai hukum tetap,” kata hakim Rosmina.

Jika Hadinoto tidak bisa membayar uang pidana pengganti tersebut, harta bendanya akan dilelang untuk melakukan pembayaran.

Namun, jika harta yang dimiliki Hadinoto tidak cukup, hukuman itu bisa diganti dengan penjara selama 4 tahun.

Majelis hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan Hadinoto.

Baca juga: Eks Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Terkait Pengadaan Pesawat

Hal yang memberatkan yakni Hadinoto tidak mengakui perbuatannya dan tindakan korupsi dilakukan pada BUMN bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia di taraf internasional.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara, yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional,” ucap hakim.

“Namun terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata dia.

Sementara itu, hal yang meringankan menurut majelis hakim adalah Hadinoto belum pernah terlibat dalam perkara lain dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim pada Hadinoto ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.

Baca juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Dalami Peran Eks Direktur Garuda Indonesia

Sebelumnya, jaksa menuntut Hadinoto dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Pada perkara ini Hadinoto terbukti melakukan dua dakwaan yaitu pertama, Pasal 12 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu dakwaan kedua Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com