Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Disarankan Beri Dana ke Pemda untuk Tingkatkan Tes PCR

Kompas.com - 23/06/2021, 17:18 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah pusat diminta menggelontorkan dana untuk memberi subsidi silang ke daerah agar menurunkan biaya tes swab PCR.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, cara tersebut dapat meningkatkan upaya tracing pasien Covid-19.

“Pemerintah pusat mestinya menggelontorkan dana pada pemerintah daerah, dalam arti memberikan subsidi silang pada tes (PCR) itu,” terang Trubus pada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Sebab, menurut Trubus, saat ini harga tes swab PCR yang relatif mahal memberatkan masyarakat.

Baca juga: Setelah Isolasi Mandiri Covid-19, Perlukah Tes PCR Ulang?

Padahal, swab PCR merupakan metode yang saat ini paling tinggi tingkat keakuratannya untuk membaca apakah ada virus corona dalam diri seseorang.

“Perlu evaluasi karena keselamatan publik jadi hal utama. Jadi jenis-jenis perlakuan seperti testing ini perlu dibantu agar tidak memberatkan masyarakat,” sebutnya.

Trubus juga menilai saat ini pemerintah mesti tegas dan melakukan evaluasi total untuk memberikan kebijakan baru dalam menanganani pandemi Covid-19.

Dalam pandangan Trubus, kebijakan yang diberlakukan saat ini tidak efektif lagi untuk meredam penyebaran virus corona di masyarakat.

“Pemerintah menerapkan kebijakan seperti PSBB ketat, tapi hasilnya enggak optimal. Apalagi sekarang ini dengan varian virus yang beragam dan mutasi cukup cepat, ya sudah tidak tertampung,” kata dia.

“Jika seperti ini terus pemerintah seperti membiarkan rakyatnya mati karena pandemi. Selalu masih dalam pertimbangan ekonomi. Harusnya tidak ada lagi pertimbangan itu, keselamatan publik jadi hal yang utama,” sambung dia.

Baca juga: Eijkman: Akurasi Antigen Deteksi Covid-19 Lebih Rendah dari PCR

Trubus berharap agar pemerintah tidak terkesan lepas tangan dengan peningkatan jumlah infeksi Covid-19 di masyarakat.

“Pemerintah buatlah kebijakan yang baru. Jangan kesannya angka kasus positif meningkat kemudian menyalahkan masyarakat saja. Jangan terkesan melakukan pembiaran, itu berbahaya,” imbuhnya.

Diketahui pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa aturan ditetapkan pada perpanjangan masa PPKM mikro ini, seperti kewajiban kantor yang berada di zona merah Covid-19 untuk memberlakukan work from home (WFH) 75 persen karyawannya, kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.

Baca juga: Masuk Solo, Warga dari Zona Merah Covid-19 Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR

Selain itu restoran dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hanya sampai pukul 20.00, dan jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari total kapasitas.

Pada masa perpanjangan PPKM Mikro ini, tempat-tempat ibadah yang terletak di zona merah mesti ditutup sampai situasi dinyatakan aman.

Kegiatan di faslitias umum seperti taman atau tempat wisata yang ada di zona merah Covid-19 ditutup sementara sampai situasi aman. Untuk wilayah diluar zona merah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas total.

Kegiatan seni dan budaya di zona merah tidak boleh dilaksanakan sementara. Sedangkan di luar zona merah kegiatan itu bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak ada aktivitas makan ditempat, semua makanan harus dibawa pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com