Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RKUHP, Komisi III DPR Hanya Akan Bahas Pasal-pasal Krusial

Kompas.com - 23/06/2021, 17:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, Komisi III DPR nantinya hanya membahas pasal-pasal krusial dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan diserahkan oleh pemerintah.

Herman menegaskan, dalam proses pembahasan nanti, DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal RUU yang sempat ditolak luas oleh publik pada 2019 tersebut.

"Kami hanya membahas pasal-pasal yang krusial dan hasil sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Saya tegaskan lagi bahwa DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal," kata Herman di Jakarta, Rabu (23/6/2021), dikutip dari Kompas.id.

Herman mengatakan, hingga saat ini Komisi III DPR masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPR sebelum melakukan pembahasan RKUHP.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, penentuan substansi yang akan dibahas tersebut diawali dari pemerintah sebagai pengusul RUU.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Disebut Sepakat Akan Masukkan RUU KUHP ke Prolegnas Prioritas Bulan Juli

Setelah itu, barulah DPR menyepakati hal-hal apa saja yang perlu dibahas kembali.

"DPR mestinya bisa saja meminta ada pembahasan selain dari yang diusulkan pemerintah, tetapi semua akan tergantung pada dinamika pembahasan yang terjadi," kata Taufik.

Ia berpendapat, tidak semua dari 14 isu krusial versi pemerintah dapat dianggap sebagai isu krusial. Menurut dia, ada beberapa isu yang bukan krusial, melainkan hanya soal kesalahpahaman.

Isu yang sejatinya dinilai tidak krusial adalah soal gelandangan, unggas, tukang gigi, advokat curang, penganiayaan hewan, dan pernyataan santet.

"Menurut saya, itu bukan isu krusial, bisa cukup dengan sosialisasi,” kata dia.

Kendati demikian, ia menilai ada satu krusial lain yang perlu dikonsultasikan pada publik, tetapi tidak masuk dalam 14 isu versi pemerintah, yakni tentang living law (hukum adat atau hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat).

"Saya sendiri tentunya tetap mengharapkan ada pembahasan terhadap isu living law yang berada di luar 14 isu krusial yang ditetapkan pemerintah," kata Taufik.

Baca juga: Pemerintah Belum Berikan Draf RUU KUHP Versi Terakhir ke Publik karena Pertimbangan Politis

Adapun 14 isu krusial versi pemerintah itu terdapat pada 19 pasal di RKUHP, yakni penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218), menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252).

Kemudian, mengenai dokter atau dokter gigi yang praktik tanpa izin (Pasal 276), unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279), serta perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan (Pasal 281).

Selanjutnya tentang advokat yang curang dalam melakukan pekerjaannya (Pasal 282), penodaan agama (Pasal 304), penganiayaan hewan (Pasal 342), alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com