Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RKUHP, Komisi III DPR Hanya Akan Bahas Pasal-pasal Krusial

Kompas.com - 23/06/2021, 17:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, Komisi III DPR nantinya hanya membahas pasal-pasal krusial dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan diserahkan oleh pemerintah.

Herman menegaskan, dalam proses pembahasan nanti, DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal RUU yang sempat ditolak luas oleh publik pada 2019 tersebut.

"Kami hanya membahas pasal-pasal yang krusial dan hasil sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Saya tegaskan lagi bahwa DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal," kata Herman di Jakarta, Rabu (23/6/2021), dikutip dari Kompas.id.

Herman mengatakan, hingga saat ini Komisi III DPR masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPR sebelum melakukan pembahasan RKUHP.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, penentuan substansi yang akan dibahas tersebut diawali dari pemerintah sebagai pengusul RUU.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Disebut Sepakat Akan Masukkan RUU KUHP ke Prolegnas Prioritas Bulan Juli

Setelah itu, barulah DPR menyepakati hal-hal apa saja yang perlu dibahas kembali.

"DPR mestinya bisa saja meminta ada pembahasan selain dari yang diusulkan pemerintah, tetapi semua akan tergantung pada dinamika pembahasan yang terjadi," kata Taufik.

Ia berpendapat, tidak semua dari 14 isu krusial versi pemerintah dapat dianggap sebagai isu krusial. Menurut dia, ada beberapa isu yang bukan krusial, melainkan hanya soal kesalahpahaman.

Isu yang sejatinya dinilai tidak krusial adalah soal gelandangan, unggas, tukang gigi, advokat curang, penganiayaan hewan, dan pernyataan santet.

"Menurut saya, itu bukan isu krusial, bisa cukup dengan sosialisasi,” kata dia.

Kendati demikian, ia menilai ada satu krusial lain yang perlu dikonsultasikan pada publik, tetapi tidak masuk dalam 14 isu versi pemerintah, yakni tentang living law (hukum adat atau hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat).

"Saya sendiri tentunya tetap mengharapkan ada pembahasan terhadap isu living law yang berada di luar 14 isu krusial yang ditetapkan pemerintah," kata Taufik.

Baca juga: Pemerintah Belum Berikan Draf RUU KUHP Versi Terakhir ke Publik karena Pertimbangan Politis

Adapun 14 isu krusial versi pemerintah itu terdapat pada 19 pasal di RKUHP, yakni penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218), menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252).

Kemudian, mengenai dokter atau dokter gigi yang praktik tanpa izin (Pasal 276), unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279), serta perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan (Pasal 281).

Selanjutnya tentang advokat yang curang dalam melakukan pekerjaannya (Pasal 282), penodaan agama (Pasal 304), penganiayaan hewan (Pasal 342), alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com