JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, Komisi III DPR nantinya hanya membahas pasal-pasal krusial dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan diserahkan oleh pemerintah.
Herman menegaskan, dalam proses pembahasan nanti, DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal RUU yang sempat ditolak luas oleh publik pada 2019 tersebut.
"Kami hanya membahas pasal-pasal yang krusial dan hasil sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Saya tegaskan lagi bahwa DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal," kata Herman di Jakarta, Rabu (23/6/2021), dikutip dari Kompas.id.
Herman mengatakan, hingga saat ini Komisi III DPR masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPR sebelum melakukan pembahasan RKUHP.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, penentuan substansi yang akan dibahas tersebut diawali dari pemerintah sebagai pengusul RUU.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Disebut Sepakat Akan Masukkan RUU KUHP ke Prolegnas Prioritas Bulan Juli
Setelah itu, barulah DPR menyepakati hal-hal apa saja yang perlu dibahas kembali.
"DPR mestinya bisa saja meminta ada pembahasan selain dari yang diusulkan pemerintah, tetapi semua akan tergantung pada dinamika pembahasan yang terjadi," kata Taufik.
Ia berpendapat, tidak semua dari 14 isu krusial versi pemerintah dapat dianggap sebagai isu krusial. Menurut dia, ada beberapa isu yang bukan krusial, melainkan hanya soal kesalahpahaman.
Isu yang sejatinya dinilai tidak krusial adalah soal gelandangan, unggas, tukang gigi, advokat curang, penganiayaan hewan, dan pernyataan santet.
"Menurut saya, itu bukan isu krusial, bisa cukup dengan sosialisasi,” kata dia.
Kendati demikian, ia menilai ada satu krusial lain yang perlu dikonsultasikan pada publik, tetapi tidak masuk dalam 14 isu versi pemerintah, yakni tentang living law (hukum adat atau hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat).
"Saya sendiri tentunya tetap mengharapkan ada pembahasan terhadap isu living law yang berada di luar 14 isu krusial yang ditetapkan pemerintah," kata Taufik.
Baca juga: Pemerintah Belum Berikan Draf RUU KUHP Versi Terakhir ke Publik karena Pertimbangan Politis
Adapun 14 isu krusial versi pemerintah itu terdapat pada 19 pasal di RKUHP, yakni penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218), menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252).
Kemudian, mengenai dokter atau dokter gigi yang praktik tanpa izin (Pasal 276), unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279), serta perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan (Pasal 281).
Selanjutnya tentang advokat yang curang dalam melakukan pekerjaannya (Pasal 282), penodaan agama (Pasal 304), penganiayaan hewan (Pasal 342), alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416).
Lalu, soal perzinaan (Pasal 417), kohabitasi (Pasal 418), penggelandangan (Pasal 431), aborsi (Pasal 469-471), serta pemerkosaan dalam rumah tangga (Pasal 479).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej menyebut pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan RKUHP dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 pada Juli 2021.
Seperti diketahui, RKUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.
Baca juga: Yasonna: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum
Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya. Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).
Ketika itu, Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Ia menyebutkan, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RKUHP yang disebut Jokowi bermasalah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.